bakabar.com, JAKARTA - Samsul Yudianto (23), pemerkosa karyawan ekspedisi JNT berinisial Y (19) rupanya tak hanya menggagahi eks kekasihnya itu.
Nyatanya, Samsul juga sempat menyebar video korban dalam kondisi tanpa busana usai diperkosa. Itu dilakukannya ke media sosial.
Saat ini, pelaku telah diamankan jajaran Polres Metro Jakarta Barat. Ia terancam jerat Pasal 6 Huruf B UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Di sisi lain, pelaku Samsul juga bakal dijerat dengan Pasal 289 dan Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Baca Juga: Kejagung Tunda Hukuman Mati Pelaku Pemerkosaan, Ini Alasannya!
"Ancaman hukuman pidana penjara 12 tahun dan denda Rp300 juta," ujar Kasat Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Haris Kurniawan, Senin (30/1).
Samsul memerkosa mantan kekasihnya berinisial Y di lantai tiga gedung ruko JNT di Kalideres, Jakarta Barat. Selain memperkosa korban, pelaku juga melakukan kekerasan terhadap Y.
Pelaku Samsul berdalih melancarkan aksinya lantaran terbakar cemburu. Seketika ia mendatangi kantor JNT tempat Y bekerja di kawasan Ruko Ekspedisi, Taman Surya, Kalideres, Jakarta Barat.
Samsul yang merupakan mantan pegawai di tempat ekspedisi itu sempat melempar helm kepada seorang pria di ruko tersebut. Ia lantas menarik Y ke lantai 3.
Baca Juga: Lingerie Jadi Bukti Baru Pemerkosaan WNA Filipina di Bali
Setelah Y berhasil dibawa ke lantai 3 ruko itu, pelaku mengunci pintu dan rekan Y pun tidak bisa menyelamatkan aksi bejat Samsul.
Di lantai 3 tersebut, Y diperkosa oleh Samsul. Ia juga menerima kekerasan fisik: dijambak dan ditampar hingga tidak berdaya.
Usai diperkosa, Samsul Yudianto kemudian merekam Y yang sudah tak berdaya dan dalam kondisi tanpa busana.
Video itu kemudian dibagikan Samsul Yudianto ke status aplikasi pesan WhatsApp dan menuliskan caption seperti menawarkan tubuh Y di status WhatsApp-nya.
Atas peristiwa tersebut orang tua Y melapor ke Polres Metro Jakarta Barat. Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat pun langsung meringkus Samsul Yudianto.
Berdasar keterangan polisi, peristiwa itu terjadi pada 14 Januari 2023. Dalam kasus ini, polisi juga sudah menyita rekaman kamera CCTV sebagai barang bukti.