bakabar.com, JAKARTA – Pemerintah menyiapkan anggaran stimulus listrik bagi masyarakat sebesar Rp4,97 triliun.
Stimulus ini berupa diskon tagihan listrik, pembebasan bantuan rekening minimum, hingga biaya abonemen atau biaya beban yang diberikan pada Juli sampai Desember 2021.
“Anggaran terdiri atas kuartal III 2021 sebesar Rp2,43 triliun dan kuartal IV 2021 sebesar Rp2,54 triliun,” ungkap Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana seperti dikutip dari Antara, Rabu (21/7).
Sebelumnya, pemberian stimulus kelistrikan hanya diperpanjang dari Januari-Juni ke Juli-September 2021, namun pemerintah memperpanjang lagi sampai akhir tahun dalam rangka pelaksanaan kebijakan PPKM Darurat. Maka dari itu, pemerintah memberikan anggaran tambahan lagi untuk stimulus kelistrikan ini.
Rida berharap perpanjangan stimulus kelistrikan ini bisa meringankan beban masyarakat dan dunia usaha di tengah pandemi covid-19 yang masih mewabah di Indonesia.
Kendati begitu, ia meminta masyarakat tetap menggunakan listrik secara hemat dan meningkatkan keamanan penggunaan listrik selama pandemi.
Sementara pada kuartal I dan kuartal II, total penerima stimulus kelistrikan mencapai lebih dari 32 juta pelanggan. Perpanjangan stimulus kelistrikan selanjutnya akan dilaksanakan oleh PT PLN (Persero).
“Kami selalu mendukung dengan menjalankan keputusan pemerintah untuk memberikan stimulus listrik bagi masyarakat kecil dan pelaku usaha yang terdampak covid-19,” ucap Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PLN Bob Saril.
Bob berharap perpanjangan stimulus listrik dapat mendorong produktivitas masyarakat dan pelaku usaha. Selain itu, turut meningkatkan daya beli masyarakat pada masa pandemi covid-19.
Lebih lanjut, perpanjangan stimulus kelistrikan sampai akhir tahun diberikan kepada pelanggan rumah tangga berkapasitas listrik 450 VA sebesar 50 persen dan pelanggan 900 VA sebesar 25 persen.
Lalu, pemberian pembebasan ketentuan rekening minimum sebesar 50 persen bagi pengguna listrik 40 jam menyala bagi pelanggan sosial, bisnis, dan industri. Sedangkan pembebasan biaya beban atau abonemen sebesar 50 persen berlaku untuk golongan sosial, bisnis, dan industri.