bakabar.com, JAKARTA – Juru Bicara Menteri Koordinator (Menko) Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Jodi Mahardi menjelaskan perihal tak dimasukkannya angka kematian Covid-19 dalam asesmen level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Ia menerangkan pemerintah bukannya menghapus data angka kematian, melainkan tak menggunakannya untuk sementara waktu guna menghindari distorsi penilaian.
“Bukan dihapus, hanya tidak dipakai sementara waktu karena ditemukan adanya input data yang merupakan akumulasi angka kematian selama beberapa minggu ke belakang, sehingga menimbulkan distorsi atau bias dalam penilaian,” tutur Jodi dalam keterangan tertulisnya, dilansir dari CNNIndonesia, Rabu (11/8).
Pemerintah, lanjut Jodi, menemukan banyak angka kematian yang ditumpuk-tumpuk atau dicicil pelaporannya sehingga dilaporkan terlambat. Menurutnya data yang bias itu menyebabkan penilaian yang kurang akurat terhadap level PPKM di suatu daerah.
“Jadi terjadi distorsi atau bias pada analisis, sehingga sulit menilai perkembangan situasi satu daerah,” ujarnya.
Meskipun demikian, sambungnya, data yang kurang update tersebut juga terjadi karena banyak kasus aktif yang tidak ter-update lebih dari 21 hari.
“Banyak kasus sembuh dan angka kematian akhirnya yang belum ter-update,” ujarnya menerangkan kilah pemerintah.
Untuk mengatasi hal ini, Jodi menegaskan pemerintah terus mengambil langkah-langkah perbaikan untuk memastikan data yang akurat.
“Sedang dilakukan clean up (merapikan) data, diturunkan tim khusus untuk ini. Nanti akan di-include (dimasukkan) indikator kematian ini jika data sudah rapi,” katanya.
Sambil menunggu proses itu, Jodi menuturkan untuk sementara pemerintah masih menggunakan lima indikator lain untuk asesmen yakni seperti BOR (tingkat pemanfaatan tempat tidur rumah sakit), kasus konfirmasi, perawatan di rumah sakit, pelacakan (tracing), pengetesan (testing), dan kondisi sosioekonomi masyarakat.
Sebelumnya Menko Marves Luhut B Pandjaitan pada awal pekan ini menyebut terdapat 26 kota atau kabupaten yang turun dari level 4 ke level 3 dalam penerapan PPKM Level 4 dan 3 yang akan dilakukan pada 10-16 Agustus 2021.
Komandan PPKM Jawa Bali itu mengatakan evaluasi tersebut dilakukan dengan mengeluarkan indikator kematian dalam penilaian karena ditemukan adanya input data yang merupakan akumulasi angka kematian selama beberapa minggu ke belakang, sehingga menimbulkan distorsi dalam penilaian.
Namun dikeluarkannya angka kematian dalam penilaian asesmen PPKM mendapat kritikan banyak pihak.