bakabar.com, JAKARTA -Pemerintah melalui peraturan pengganti Undang-Undang atau Perppu Cipta Kerja menghapus hak libur pekerja dua hari dalam sepekan.
"Waktu istirahat sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf a wajib diberikan kepada pekerja atau buruh istirahat mingguan satu hari untuk enam hari kerja dalam satu minggu," demikian kutipan bunyi pasal 79 ayat 2 huruf b UU Cipta Kerja Nomor 2 Tahun 2022.
Selain itu, dalam Perppu Cipta Kerja juga tidak membahas mengenai cuti panjang dua bulan. Yang umumnya diberikan bagi mereka yang telah bekerja selama 6 tahun berturut-turut.
Baca Juga: YLBHI: Perppu UU Cipta Kerja Gejala Otoritarianisme Era Jokowi
Soal istirahat panjang, pada pasal 79 ayat 5 tetap menyebutkannya. Tapi tidak mengatur ketentuan teknisnya. Hanya berdasar kesepakatan dalam perjanjian kerja.
"Selain waktu istirahat dan cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), perusahaan tertentu dapat memberikan istirahat panjang yang diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama," demikian bunyinya.
Menilik ke belakang, seperti dilansir CNN Indonesia, aturan ini jelas bertentangan dengan kebijakan UU Nomor 12/2009 tentang Ketenagakerjaan. Di mana Pasal 79 menyatakan istirahat mingguan satu hari untuk enam hari kerja dalam satu minggu atau dua hari untuk lima hari kerja dalam sepekan.