Tak Berkategori

Pemeriksaan Kasus Video Syur, Gisel Tak Penuhi Panggilan Polisi

apahabar.com, JAKARTA – Dengan alasan menjemput anak, artis Gisella Anastasia atau Gisel tidak memenuhi panggilan polisi,…

Featured-Image
Gisella Anastasia atau Gisel memenuhi panggilan Polda Metro Jaya, ketika masih dijadikan saksi video syur. Foto: Okezone

bakabar.com, JAKARTA – Dengan alasan menjemput anak, artis Gisella Anastasia atau Gisel tidak memenuhi panggilan polisi, terkait kasus video syur.

Gisel sudah ditetapkan sebagai tersangka video syur berdurasi 19 detik, bersama Michael Yukinobu Defretes. Mereka pun dijadwalkan diperiksa Polda Metro Jaya, Senin (4/1).

Namun hingga waktu yang sudah ditetapkan, Gisel tidak kunjung datang. Sedianya mantan istri Gading Marten itu diperiksa mulai pukul 10.00 WIB.

“Saudari GA (Giselk) sudah mengirimkan surat yang menyatakan tidak bisa hadir,” papar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus seperti dilansir Detik.

“Dengan alasan menjemput anak yang baru pulang dari Bali, termasuk beberapa hal lain,” imbuhnya.

Sebaliknya Michael terlihat memenuhi panggilan tersebut sesuai jadwal. Dalam pemeriksaan tersebut, polisi berusaha menggali pasal yang dipersangkakan.

“Pemeriksaan soal pembuatan video, terkait Pasal 8, Pasal 4 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi,” jelas Yusri.

“Kemudian Pasal 4 juncto Pasal 29 dan Pasal 8 juncto Pasal 34. Lalu Pasal 27 UU ITE juncto Pasal 45,” tambahnya.

Selain menggali terkait pembuatan video syur kepada kedua tersangka, polisi juga masih mendalami perihal penyebar pertama video tersebut.

Polda Metro Jaya sendiri baru menetapkan PP dan MN sebagai tersangka penyebar masif video seks tersebut.

Sebelumnya dari dua kali pemeriksaan sebagai saksi, Gisel telah mengakui sebagai pembuat video tersebut.

“Kami masih mencari orang pertama yang menyebarkan video itu. Sedangkan GA sudah menjadi tersangka yang membuat,” ujar Yusri



Komentar
Banner
Banner