Kalsel

Pembunuhan Wakar di Kelayan B Sudah Direncanakan, Pelaku Khilaf karena Luka Lama

apahabar.com, BANJARMASIN – Pembunuhan Muhammad Jani (47) ternyata sudah direncanakan lantaran dendam lama. Tersangka Misra alias…

Featured-Image
Tersangka Misra alias Imis (35) memperagakan 16 adegan pembunuhan Jani di halaman Mapolsek Banjarmasin Selatan, Selasa (1/12). apahabar.com/Bahaudin Qusairi

"Tidak ada penambahan, dan sudah dipastikan ada 16 adegan," ujar Kapolsek Banjarmasin Selatan, Kompol Idit Aditya di sela reka ulang.

Motif pembunuhan dipastikan lantaran tersangka pernah dilukai oleh korban.

4 bulan lalu, Misra sedang melerai orang berkelahi. Tapi malah ia yang diserang oleh korban yang wakar alias penjaga malam di kawasan tersebut.

Di hari pembunuhan, tersangka tiba tiba melihat korban bersama rekannya duduk-duduk di Gang Cempaka Kelayan B sekitar pukul 00.10.

Waktu itu Misra sehabis beli nasi. Ia teringat bekas luka di tangan saat melihat Jani.

“Pelaku langsung pulang ke rumah untuk mengambil parang,” ceritanya.

Beberapa saat kemudian setelah mengambil parang di rumahnya yang tak jauh dari lokasi kejadian, pelaku kemudian mendatangi korban dan saksi.

Misra datang dengan parang yang terhunus di tangan kanannya. Kepada korban ia berkata, ”Ingat kah ikam (kamu) masalah semalam (kemarin)?”

Usai mengatakan hal tersebut pelaku langsung menyerang korban dengan membabi buta. Tebasan parang itu bahkan sempat mengenai saksi Parman.

Ketika itu saksi Parman lari menyelamatkan diri. Sementara korban Jani terus diserang oleh pelaku Misra hingga menyebabkan tubuhnya penuh luka tebas dan luka tusuk.

Tak berapa lama pelaku langsung melarikan diri. Sementara korban tergeletak tewas mengenaskan di lokasi kejadian.

Berselang kemudian korban langsung dibawa ke Instalasi Pemulasaran Jenazah Rumah Sakit Ulin Banjarmasin.

Satu jam kemudian Misra diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Selatan dibackup Ops Jatanras Polresta Banjarmasin dan Unit Resmob Polda Kalsel di rumah keluarganya, Jalan Ahmad Yani Km 11, Tatah Cina, Kertak Hanyar, Banjarmasin Selatan.

Dari rekonstruksi didapati kesimpulan bahwa pembunuhan tersebut diduga sudah direncanakan oleh tersangka.

"Kita gelar di Polsek karena di TKP menghindari hal yang tidak diinginkan dan di sana tempat orang banyak," pungkasnya.

Untuk itulah, tersangka dikenakan Pasal 340, 351 dan 338 KUHP.

"Ancaman penjara 20 tahun," ucapnya.

Pengakuan Lengkap Pelaku Pembunuhan di Kelayan B: Saya Pernah Dilukai Korban



Komentar
Banner
Banner