Pembunuhan Mahasiswa UI

Pembunuhan Senior Terhadap Junior, UI Tak Bisa Berikan Sanksi

Pembunuhan mahasiswa senior Universitas Indonesia (UI) terhadap juniornya menyita perhatian publik. Pihak kampus akhirnya buka suara.

Featured-Image
Tersangka pembunuhan mahasiswa UI ternyata sudah membekali diri dengan belajar membunuh cepat. Foto via Okezone

bakabar.com, DEPOK - Pembunuhan mahasiswa senior Universitas Indonesia (UI) terhadap juniornya menyita perhatian publik. Pihak kampus akhirnya buka suara.

Kepala Humas dan KIP UI, Amelita Lusia menyebut UI punya peraturan rektor tentang kode etik dan perilaku. Mengatur tentang mekanisme, pemrosesan dan sanksi administratif.

"Ada aturan yang dapat dijatuhkan terhadap warga UI yang melakukan pelanggaran. Baik akademik maupun non-akademik," katanya kepada bakabar.com, Senin (7/8).

Baca Juga: Mahasiswa UI Pembunuh Junior Belajar Bunuh Cepat dari YouTube

Kata dia, peraturan rektor tentang kode etik dan perilaku hanya untuk warga UI. Dan dilakukan di dalam wilayah Kampus. 

"Apabila pelanggaran kode etik yang dilakukan merupakan tindak pidana, maka sanksi administrasi yang telah dijatuhkan UI tidak menggugurkan kewajiban pelaku di hadapan hukum," jelasnya.

Intinya, perbuatan yang dilakukan di luar kampus tak masuk dalam zona peraturan rektor. Secara administratif, kampus tidak punya wewenang. 

"Oleh karena perbuatan pidana yg dilakukan oleh tersangka terjadi di luar Kampus UI, maka UI tidak dapat memproses. Atau menjatuhkan sanksi dengan merujuk pada peraturan rektor," papar Amelia.

Namun saat proses hukum berjalan, ada celah UI memberika sanksi. Dengan catatan, si mahasiswa tak dapat menjalankan kewajibannya sebagai warga kampus. 

"Apabila dalam menjalani proses pemeriksaan dan lain-lain, tersangka kemudian tidak dapat melaksanakan tugas-tugas dan kewajiban akademiknya, maka UI akan menjatuhkan tindakan administratif yang sesuai," imbuhnya. 

Terlepas dari itu, kata dia, UI sepenuhnya mempercayakan penanganan tersangka Altafasalya Ardnika Basya kepada kepolisian. Sesuai dengan hukum yang berlaku di wilayah Indonesia.

Baca Juga: Keluarga Mahasiswa UI yang Dibunuh Senior Minta Pelaku Dihukum Mati

Untuk korban, Amelia mengungkapkan rasa duka mewakili kampusnya. Ia menyesali peristiwa pembunuhan itu terjadi.

"Kami mendoakan Allah mengampuni semua kekhilafan almarhum dan menerima amal ibadahnya. Juga kiranya Allah memberi kekuatan dan kesabaran yang luas kepada keluarga yang ditinggalkan," tutupnya.

Biar ingat saja. Peristiwa pembunuhan ini terjadi, Rabu (2/8) tadi. Pelakunya bernama Altafasalya Ardnika Basya (23). Korbannya adalah Muhammad Naufal Zidan (19). Keduanya merupakan mahasiswa Fakultas Ilmu Budaya jurusan Sastra Rusia.

Editor


Komentar
Banner
Banner