Saat diinterogasi pelaku nekat menghabisi korban dengan menombak korban pada bagian pinggang belakang sampai tembus ke bagian perut depan korban.
“Pelaku menombak pinggang belakang sampai tembus ke perut,” ujar Jalil.
Usai perbuatan kejinya itu, pelaku kini dijebloskan ke sel Mapolres Kotabaru.
Ia dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman penjara di atas 5 tahun.