bakabar.com, BARABAI – Sidang kasus pembunuhan Latifah (31), istri muda pembakal atau istri siri Kepala Desa (Kades) Patikalain Kecamatan Hantakan, Hulu Sungai Tengah (HST) telah memasuki babak akhir.
Setelah menjalani 4 kali sidang secara tertutup, putusan terhadap terdakwa R (15) akhirnya digelar terbuka di Pengadilan Negeri (PN) Barabai, Selasa (20/10).
Namun sidang dilakukan secara virtual. Terdakwa berada di Lembaga Pembinaan Anak Sementara (LPAS) di Rutan Barabai didampingi orang tua dan pihak BAPAS.
Baca Selengkapnya di Halaman Selanjutnya: