Selaku pelapor Aliansyah memberi apresiasi atas kinerja Polda Kalsel yang terus mengusut kasus yang sudah sangat merugikan pihaknya tersebut.
“Kami menyambut baik atas proses yang berjalan di Polda Kalsel sehingga ini menjadi momentum bagi rakyat Kalsel bahwa tidak ada orang kebal hukum. Sehingga rakyat merasa terlindungi dalam menyampaikan aspirasi dan pendapat di depan umum,” imbuhnya.
Lebih lanjut Aliansyah mengaku bahwa dirinya sudah menjalani pemeriksaan pada Selasa lalu.
“Kalau saksi-saksi lain jadwalnya memang Selasa depan. Kemungkinan langsung ada tersangka,” pungkasnya.
Aliansyah melaporkan Puar ke Polda Kalsel pada Kamis, (4/2) lalu karena tak terima dengan perlakuan Puar yang memaksa agar kegiatan deklarasi gugatan class action dibubarkan.
Akibatnya, Puar dilaporkan ke polisi dan dikenakan pasal 18 ayat 1 undang-undang Nomor 9 Tahun 1998 karena diduga telah melakukan tindak pidana menghalang-halangi hak warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum dengan kekerasan atau ancaman kekerasan.
Sebagai pengingat, video pembubaran sekelompok massa yang menggugat Gubernur Sahbirin Noor akibat banjir Kalimantan Selatan viral di media sosial.
Ribut-ribut pembubaran aksi tersebut menyentak perhatian para pengguna jalan, dan warga di Taman Siring Nol Kilometer, Senin 1 Februari 2021.
Dalam video, puluhan orang berkumpul untuk menyampaikan orasinya kemudian diadang oleh sejumlah orang. Salah satunya adalah Puar Junaidi.
"Kita dibubarkan orang," kata perwakilan massa aksi dari Kelompok Pemerhati Aparatur Pemerintah dan Parlemen, Aliansyah dihubungi media ini.
Dikonfirmasi terpisah, Puar Junaidi merasa pembubaran perlu dilakukan. Pihaknya tak terima, massa LSM itu mengatasnamakan masyarakat untuk menyoal banjir di Kalsel. Puar memandang banjir sebagai bencana alam. Artinya, tak seorang pun menghendakinya, termasuk Gubernur Sahbirin.
Baca selengkapnya di halaman selanjutnya: