bakabar.com, KOTABARU – Berkat kicauan pembeli, seorang pengedar sabu di Desa Rampa, Kotabaru, Kalimantan Selatan, berhasil disergap kepolisian.
Pria berinisial MF (33) ditangkap Sat Resnarkoba Polres Kotabaru di Desa Rampa, Kecamatan Pulau Laut Utara, Minggu (20/3).
“Dari tangan pelaku, ditemukan 25 paket sabu seberat 5,00 gram,” papar Kapolres Kotabaru AKBP, M Gafur Aditya Harisada Siregar, melalui Kasatres Narkoba, Iptu Gunalis Agam, Senin (21/3).
“Kami juga menyita satu buah ponsel, satu pak plastik klip kosong, serta uang tunai sebesar Rp4,5 juta,” imbuhnya.
Selanjutnya pelaku masih diperiksa intensif dan dijerat Pasal 112 ayat 2 dan atau 114 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Penangkapan MF sendiri bermula dari hasil interogasi terhadap PI (31). Warga Desa Rampa ini lebih dulu diamankan Sat Resnarkoba Polres Kotabaru, karena kepemilikan paket sabu seberat 0,08 gram.
“Penangkapan pelaku PI berawal dari informasi masyarakat yan ditindaklanjuti. PI kemudian mengakui mendapatkan sabu dari MF yang diamankan kemudian,” tandas Gunalis.