Hot Borneo

Pembelaan Lengkap Wahid: Minta Bebas hingga Tak Sita Semua Hartanya

apahabar.com, BANJARMASIN – Tiba waktunya Abdul Wahid membela diri di hadapan hakim. Bupati Hulu Sungai Utara…

Featured-Image
Bupati HSU nonaktif Abdul Wahid hadir dalam sidang pembelaan dari Lapas Kelas 2 Banjarmasin. Dia diberi kesempatan berbicara di pengujung sidang, Senin petang (8/8). apahabar.com/Syahbani

bakabar.com, BANJARMASIN – Tiba waktunya Abdul Wahid membela diri di hadapan hakim. Bupati Hulu Sungai Utara (HSU) nonaktif itu juga memohon maaf serta keringanan hukuman.

“Atas nama pribadi dan keluarga mohon maaf atas yang terjadi selama ini,” ujar Wahid yang mengikuti persidangan secara virtual dari Lapas Kelas 2 Banjarmasin, Senin petang (8/8).

Soal Nama Jaksa Kalsel di Pusaran Kasus Korupsi Bupati HSU…

Wahid berharap majelis hakim yang diketuai Yusriansyah dapat meringankan hukuman dan memutus vonis seadil-adilnya baginya.

“Mudah-mudahan saya mendapat ampunan dari Allah SWT, bisa menjalani semua proses hingga selesai,” harapnya.

Di sisi lain, dalam nota pembelaan yang dibacakan penasihat hukumnya, Fadil Nasution menyatakan kliennya berhak dibebaskan dari jeratan pasal 12a undang-undang korupsi.

Pasalnya, Fadli menilai bahwa Wahid tak pernah menerima duit fee Rp195 juta dari mantan Plt Kadis PUPRP HSU, Maliki.

Selain itu, Fadli juga menyatakan bahwa duit ganti rugi dalam tuntutan jaksa KPK senilai Rp33 miliar lebih tak sesuai dengan jumlah yang telah diterima Wahid.

Hasil dari penghitungan pihaknya, Wahid hanya menerima duit senilai Rp11,5 miliar.

“Hitungan ini dari saksi yang benar-benar dihadirkan di persidangan. Jadi kalau saksi tak dihadirkan tapi dalam keterangan Maliki, Marwoto bilang ada ngasih ‘kan ya enggak adil,” jelas Fadli usai persidangan.

Istri Muda Abdul Wahid Ungkap Pembelian Mobil Miliaran & Jatah Bulanan

Kemudian dalam nota pembelaan setebal 1011 halaman tersebut, Wahid meminta empat bidang tanah yang sebelumnya disita KPK untuk dikembalikan.

Fadli menilai tanah yang saat ini disita KPK tak masuk dalam pokok dakwaan, sebab salah satunya tanah warisan keluarga.

“Karena memang tidak ada unsur-unsur tindak pidana pencucian uang. Itu kami minta dikembalikan kepada terdakwa,” jelas Fadil.

Kemudian, Fadli juga menyoal duit yang mengalir ke Kementerian Keuangan senilai Rp1,6 miliar. Sebagai pengingat, aku Wahid, duit itu guna pengurusan dana insentif daerah (DID) melalui seseorang bernama Listiani.

Listiani sendiri telah menjalani proses BAP namun tak pernah dihadirkan ke persidangan.

“BAP-nya ada, dibukalah BAP-nya, diakuinya lah pula Rp1,6 miliar untuk dikasih kepada orang Kementerian Keuangan untuk mengurus DID. Dan faktanya DID di 2020 itu cair,” ucap Fadli.

Singkat kata, Fadli meminta agar duit Rp11,5 miliar itu nantinya dikurangi dengan duit yang telah disita penyidik KPK Rp5,5 miliar, Rp1,6 miliar yang mengalir ke pusat, dan hasil lelang aset-aset nantinya.

Menanggapi pembelaan Wahid, Jaksa KPK, Tito Zailani menyatakan bahwa pihaknya tegak lurus pada tuntutan.

Di mana sebelumnya KPK menuntut Wahid sembilan tahun penjara dan denda Rp500 juta serta uang pengganti Rp31 miliar.

Disinggung soal sosok Listiani, Tito berpendapat persoalan itu tak masuk substansi dakwaan.

Tito mengakui Listiani memang pernah di-BAP namun belum pernah ada proses hukumnya. Sehingga ia meminta majelis hakim untuk mengabaikan hal tersebut.

“Nilai kebenarannya masih diragukan. Jadi selayaknya dikesampingkan,” ucapnya.

Toh, seandainya soal pemberian ke pusat itu dimasukkan dalam dakwaan, maka pasal yang akan dikenakan ke Wahid akan bertambah selaku pemberi suap.

Skandal Pencucian Uang Wahid: Nama Ketua DPRD HSU Disebut Lagi

“Seandainya beralibi, itu pemberian ke orang-orang pusat itu notabene-nya Pak Wahid juga dikenakan sebagai pemberi. Makanya tidak dihadirkan, itu di luar dakwaan,” pungkas Tito.

Sesuai kesepakatan, sidang pembacaan putusan akan digelar PN Tipikor pada Senin (15/8) pekan depan.



Komentar
Banner
Banner