bakabar.com, KENDARI – Komplotan pemalsu dokumen yang menjalani penyidikan pada Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulawesi Tenggara terancam hukuman 8 tahun penjara.
Kepala Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) III Direskrimum Polda Sultra Kompol Robi Manusiwa di Kendari, Selasa, mengatakan bahwa lima orang tersangka dijerat Pasal 266 KUHP sub. Pasal 264 KUHP lebih sub. Pasal 263 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 55 KUHP.
“Aktivitas ilegal berupa pemalsuan dokumen yang sudah menjadi profesi para pelaku membutuhkan waktu cukup lama hingga terungkap,” Robi.
Lima tersangka yang diringkus pada tanggal 22 November 2018 berinisial RC, MN, AA, LA, dan MD. Tersangka utama dalam tindakan pemalsuan dokumen adalah RC.
Penyidik menyita barang bukti berupa satu unit komputer jinjing, satu unit printer, satu unit alat scan, satu unit telepon genggam merek Samsung S7.
Surat dokumen keterangan usaha, surat keterangan pajak bumi dan bangunan (PBB), surat keterangan slip gaji, kartu NPWP (asli), surat keterangan domisili, KTP, dan kartu keluarga.
Tersangka utama RC melakukan pemalsuan dengan cara mengedit dan mencetak, sedangkan empat tersangka lainnya adalah pemesan dokumen palsu tersebut.
“Kami berhasil mengamankan 350 buah NPWP (asli) dari lokasi yang dibuat dengan menggunakan dokumen palsu didukung beberapa berkas persyaratan palsu lainnya,” kata Robi.
Ia mengatakan bahwa jasa pengerjaan dokumen bervariasi antara Rp10 ribu per dokumen dan pengurusan penerbitan NPWP senilai Rp150 ribu.
Sumber : Antara
Editor : Rian