Aksi Pemalakan Sopir

Pemalakan Sopir Truk di Penjaringan Bermotif Ekonomi, Hasilnya Jutaan

Alasan kelompok pemuda yang melakukan pemerasan terhadap sopir truk di Penjaringan bermotif ekonomi. Dari aksinya mereka telah mengantongi uang jutaan.

Featured-Image
Polsek Metro Penjaringan merilis kasus pemerasan terhadap sopir truk di kawasan Kapuk Muara, Kamis (8/6). (Foto: apahabar.com/Ryan)

bakabar.com, JAKARTA - Kapolsek Metro Penjaringan, Kompol M Bobby Danuardi menjelaskan aada motif ekonomi dalam melakukan pemerasan terhadap sopir truk di kawasan Jalan Taman Raya, Kapuk Muara, Penjaringan, Jakarta Utara.

Pihak kepolisian Polsek Metro Penjaringan telah menangkap HS (18) yang selalu beraksi dengan dua rekan komplotannya F dan I yang saat ini masuk dalam daftar buron.

"Mereka bertiga bersama-sama satu motor mereka ini berboncengan jadi memang melakukan secara bersama-sama dan mereka sudah melakukan aksinya sebanyak 10 kali," Kata Bobby di kepada wartawan, Kamis (8/6).

Baca Juga: Polisi Tangkap Pemeras Sopir Truk Lintas Pulau di Penjaringan

Bobby mengucapkan, dari 10 kali beraksi dalam rentan waktu dua minggu para pelaku meraup keuntungan hingga jutaan. Dari pengakuan pelaku hasil kejahatannya adalah untuk kebutuhan hidup.

"Kira-kira rentang Rp200r ibu jadi 10 kali jadi Rp2 juta - Rp3 juta ya dalam waktu 2 minggu. Motifnya adalah ekonomi atau kebutuhan pribadi," jelas Bobby.

Baca Juga: Razia Parkir Liar di Apartemen Penjaringan, Puluhan Motor 'Diserok' Petugas

Sementara itu pelaku pemerasan HS (18), mengatakan bahwa selain melakukan aksi pemerasan dirinya selama ini bekerja sebagai buruh lepas di salah satu usaha percetakan sablon di Jakarta Utara.

"Kalau saya baru dua minggu melakukan (peras sopir) kupon bukan saya yang buat tapi di kasih sama Firmansyah (DPO), hasilnya cuma buat makan orangtua," pungkasnya.

Hingga saat ini, Polisi masih melakukan pengejaran terhadap dua pelaku lainnya.

Atas perbuatannya, Pelaku dijerat pasal 365 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan atau pemerasan dengan ancaman sembilan tahun penjara.

Editor


Komentar
Banner
Banner