bakabar.com, BATULICIN – Pelipatan surat suara Pemilu di Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) sudah selesai dilakukan.Prosesnya lebih cepat dari yang ditargetkan.
Proses pelipatan surat suara mulanya ditarget selesai dalam 10 hari. Namun, ternyata proses pelipatan surat suara sudah selesai dalam tempo hanya 8 hari.
“Sudah selesai. Besok rencananya akan dipindah,” ujar Ketua KPU Tanbu, Makhruri, kepadabakabar.com, Jumat (29/3/2019).
Baca Juga: Pemkab Tanbu Optimis Tingkatkan Kesejahteraan Rumah Tangga Miskin
Makhruri mengatakan, surat suara tersebut akan dipindah dari gudang pelipatan Polres Tanbu ke gudang pengepakan di Desa Kersik Putih, Kecamatan Batulicin.
Surat suara tersebut direncanakan akan dibawa menggunakan 10 truk dari Polres Tanbu ke gudang pengepakan di Desa Kersik Putih. Proses pemindahan itu, kata Makhruri, akan dilakukan dengan pengawalan dari aparat kepolisian.
“Rencananya besok pagi. Agendanya pukul 08.00 Wita,” sebutnya.
Baca Juga: Di Desa Ini, Satu Rumah Wajib Tanam 10 Pohon Buah Naga
Setelah pemindahan selesai dilakukan, proses selanjutnya adalah membagi surat suara per TPS. Kemudian, surat suara tersebut akan dihitung dan dibagi per TPS.
“Itu dilakukan di hari berikutnya, karena butuh waktu lama,” katanya.
Seperti diberitakan sebelumnya, proses pelipatan surat suara Pemilu 2019 melibatkan 120. Sementara jumlah surat suara yang dilipat berjumlah 1.209.915.
Baca Juga: Guru Diimbau Berikan Hukuman Mendidik kepada Murid
Reporter: Puja Mandela
Editor: Muhammad Bulkini