Hot Borneo

Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual, Negara Rugi 393,1 Triliun

apahabar.com, BANJARBARU – Ekonomi nasional alami kerugian mencapai 393,1 triliun rupiah akikat pelanggaran hak kekayaan intelektual…

Featured-Image
Kantor Wilayah Kemenkumham Kalsel menggelar edukasi pencegahan pelanggaran kekayaan intelektual dengan instansi terkait, di Dafam Q-Mall Banjarbaru, Senin (13/6). Foto- apahabar.com/hendralianor

bakabar.com, BANJARBARU – Ekonomi nasional alami kerugian mencapai 393,1 triliun rupiah akikat pelanggaran hak kekayaan intelektual (HaKI) atau barang bajakan dalam periode 2005 hingga 2020.

Catatan ini disampaikan Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Ditjen Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham RI pada acara edukasi pencegahan pelanggaran kekayaan intelektual dengan instansi terkait yang digelar Kanwil Kemenkumham Kalsel, di Dafam Q-Mall Banjarbaru, Senin (13/6).

“Total 393,1 triliun rupiah kerugian ekonomi nasional akibat pelanggaran hak kekayaan intelektual,” ujar Noprizal, Kasi Penyelesaian Sengketa Alternatif Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa DJKI Kemenkumham.

Catatan itu, kata Noprizal, mengutip dari data Masyarakat Indonesia Anti Pemalsuan (MIAP). Ia mengatakan, MIAP merilis data update tiap 5 tahun sekali sehingga untuk data periode 2021-2022 belum ada.

Noprizal merincikan, periode 2005 – 2010 nilai kerugian Rp37 triliun, 2010 – 2015 Rp65,1 triliun, dan 2015 – 2020 jumlahnya sangat fantastis yakni mencapai Rp291 triliun.

Ia menjelaskan, ada 7 macam hak kekayaan intelektual (HaKI), yakni hak paten, hak cipta, hak merek, Kekayaan intelektual (KI) komunal, desain industri, rahasia dagang, dan desain tata letak sirkuit terpadu (DTLST).

Sejak berdirinya Ditjen Kekayaan Intelektual tahun 2011, ucap Noprizal, total 170 perkara aduan yang mereka tangani, sedangkan di Polri total 1100 lebih perkara aduan. Dari sekian banyak aduan paling banyak pelanggaran hak paten dan merek.

“Pelanggaran HaKI adalah delik aduan, bukan delik biasa. Jika pihak yang dirugikan tidak melakukan aduan maka kita tidak bisa berbuat apa-apa,” ucapnya.

Bagaimana di Kalsel? Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah Kemenkumham Kalsel, Ngatirah, mengatakan pihaknya hingga saat ini belum pernah menerima aduan pelanggaran HaKI tidak ada kerugian yang tercatat.

“Sampai saat ini belum ada aduan dan mudah-mudahan tidak ada, atau mungkin ada tapi melapornya ke pihak kepolisian karena banyak taunya (melapor) di sana,” ucap Ngatirah kepada bakabar.com.

Lebih jauh ia menjelaskan, sebuah kreasi yang bernilai intelektual rentan dicaplok oleh orang lain jika tidak didaftarkan.

Oleh karenanya, ia mendorong semua pihak yang punya kekayaan intelektual agar segera mendaftarkannya, dan sekarang sudah bisa secara online di dgip.go.id.

“Sangat sayang kalau tidak dilindungi. Mendaftarkannya murah saja, bagi pelaku UMKM untuk merek cuma 500 ribu dan hak cipta hanya 200 ribu saja,” pungkasnya.

Komentar
Banner
Banner