bakabar.com, TENGGARONG - Dinas Pariwisata (Dispar) Kutai Kartanegara (Kukar) berkomitmen untuk memfasilitasi para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) agar mendapatkan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI).
Kepala Dispar Kukar, Slamet Hadiraharjo menyampaikan pihaknya telah melakukan beberapa persiapan untuk memfasilitasi para pelaku UMKM untuk mendapatkan legalitas HAKI.
Baca Juga: Lepas dari Ketergantungan Tambang, UMKM dan Pariwisata Jadi Kunci
Dispar Kukar akan memfasilitasi 20 pelaku UMKM untuk mendapatkan HAKI, pada tahap pertama yang rencananya akan dilakukan pada bulan November mendatang.
“Para pelaku UMKM sekarang ini wajib mendaftarkan usahanya untuk mendapatkan hak kekayaan intelektual,” ucapnya baru-baru ini.
Ia juga menambahkan, sertifikasi HAKI penting, karena dapat menghindarkan para pelaku UMKM dari penjiplakan model usaha atau plagiasi. Dalam proses mendapatkan HAKI, Slamet, lanjutnya, para pelaku UMKM hanya diwajibkan untuk memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).
“Syarat mendaftarnya hanya umum saja, seperti memiliki NIB,” kata Slamet.
Dengan ruang yang coba diberikan oleh Dispar Kukar, pelaku UMKM dapat memperoleh akses sertifikat atas HAKI. Dengan itu, mereka berharap para pelaku UMKM dapat memanfaatkan program tersebut, sehingga bidang usaha yang di kelolanya bisa mendapatkan HAKI.
“Ini penting, jadi masyarakat yang membangun usahanya dari bawah hingga sukses tidak terkendala dengan adanya yang meniru atau membajak,” tutupnya. (ADV/Diskominfo Kukar)