Kalteng

Pelaku Usaha Tidak Potong Sapi di RPH Kapuas Harus Diberi Sanksi

apahabar.com, KUALA KAPUAS – Rumah Potong Hewan (RPH) Dinas Pertanian Kabupaten Kapuas, Kalteng merupakan unit pelayanan…

Featured-Image
Salah satu tempat penjualan ternak sapi di Kabupaten Kapuas. Foto-apahabar.com/Irfansyah

bakabar.com, KUALA KAPUAS – Rumah Potong Hewan (RPH) Dinas Pertanian Kabupaten Kapuas, Kalteng merupakan unit pelayanan masyarakat dalam penyediaan daging yang aman dan sehat.

Untuk itu, Ketua Asosiasi Pemotongan dan Penjualan Sapi Kabupaten Kapuas, Kalteng, H Saferaniansyah mengajak para pelaku usaha ternak sapi dan kerbau agar melakukan pemotongan di RPH.

Bagi pelaku usaha yang tidak melakukan pemotongan di RPH, Saferaniansyah pun berharap agar pengelola UPTD RPH Dinas Pertanian Kapuas dapat memberikan sanksi kepada pelaku usaha tersebut.

“Saya berharap agar pengelola RPH Kapuas memberikan sanksi kepada pelaku usaha ternak sapi apabila melaksanakan pemotongan di luar RPH,” kata Saferaniansyah di Kuala Kapuas, Kamis (15/7).

Karena menurut H Pirin, begitu akrab disapa, dengan melakukan pemotongan hewan ternak sapi di RPH, maka daging sapi yang dijual di pasar dinyatakan sehat.

“Tujuannya adalah kita meyakinkan kepada masyarakat bahwa daging sapi yang di jual di pasar Kapuas benar-benar aman, sehat dan layak untuk dikonsumsi,” ujarnya.

“Karena setiap sapi yang dipotong di RPH diperiksa terlebih dulu kesehatannya oleh petugas,” pungkas H Pirin.

img

Rumah Potong Hewan (RPH) milik Dinas Pertanian Kabupaten Kapuas. Foto-bakabar.com/Irfansyah

Komentar
Banner
Banner