Hot Borneo

Pelaku Perusakan di Lisda Cell Tanbu Ditangkap, Korban Rugi Puluhan Juta

apahabar.com, BATULICIN – Polisi mengamankan pelaku penganiayaan teknisi handphone di Lisda Cell, Kecamatan Simpang Empat, Tanah…

Featured-Image
Tersangka dan barang bukti perusakan di Lisda Cell Tanah Bumbu. Foto-Istimewa.

bakabar.com, BATULICIN – Polisi mengamankan pelaku penganiayaan teknisi handphone di Lisda Cell, Kecamatan Simpang Empat, Tanah Bumbu.

Pelaku bernama Irwan Sapi’i (18). Dia merupakan warga Jalan Batu Benawa, Gang Suka Damai, RT 09, Desa Bersujud, Kecamatan Simpang Empat.

“Kami amankan pelaku di sebuah gerai ponsel di Jalan Transimigrasi Kelurahan Kampung Baru, Selasa (30/8) pagi,” ungkap Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Tri Hambodo, melalui Kasi Humas, AKP H I Made Rasa.

Peristiwa terjadi di Lisda Cell di Jalan Transmigrasi KM 01 RT 13 Kelurahan Kampung Baru Kecamatan Simpang Empat, Selasa (30/8) pukul 09.00 Wita.

Kejadian itu bermula saat pelaku bersama ibunya datang ke ponsel milik korban, Lisda, untuk menanyakan hasil servisan Iphone 5 SE.

Pemuda Aniaya Pemilik Lisda Cell di Tanbu, Dipicu Masalah Servis Handphone

Di situ, pelaku mendapat jawaban bahwa ponsel tersebut tidak bisa diperbaiki. Setelah korban mengembalikan ponsel dan menyerahkan kembali biaya perbaikan sebesar Rp435.000, pelaku malah tidak terima. Pelaku menyebut ponselnya masih menyala saat diserahkan ke korban. Cekcok pun terjadi.

Pelaku lantas emosi, lalu menjambak rambut dan memukul korban di bagian kepala berkali-kali. Pelaku kemudian memukul lemari kaca estalase yang berisi HP dan sparepartnya hingga lemari kaca tersebut pecah.

Selain itu, pelaku juga mendorong lemari kaca lainnya dengan menggunakan ikat pinggangnya hingga lemari kaca beserta isinya jatuh dan pecah.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka-luka di bagian kepala, bibir, lengan kiri, dan kaki. Korban pun juga mengalami kerugian sekira Rp 23.250.000.

“Korban melapor ke Polsek Simpang Empat. Dan kami pun langsung mengamankan pelaku,” ujar AKP Made.

Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 351 Ayat 1 Jo Pasal 406 KUHP.



Komentar
Banner
Banner