bakabar.com, BATULICIN - TOM (22) tersangka persetubuhan anak di bawah umur di Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu terancam hukuman minimal 5 tahun penjara.
Tersangka dikenakan Pasal 81 Ayat 1 dan 2 Undang undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang undang RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Terancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak lima miliar rupiah," ungkap Kapolres Tanah Bumbu melalui Kapolsek Simpang Empat, AKP H Tony Haryono, Rabu (4/1/23).
Baca Juga: Cuaca Kalsel Hari Ini; Siang Hujan Ringan, Malam Berpayung Awan
TOM (22) dibekuk jajaran Unit Reskrim Polsek Simpang Empat setelah diduga telah menyetubuhi seorang bocah berusia 12 tahun di Kecamatan Simpang Empat, Sabtu (31/12/22) malam.
Peristiwa pesetubuhan itu terbongkar ketika ibu kandung korban mencurigai anaknya yang tiba-tiba mengganti pakaiannya di belakang pintu kamar.
Setelah ditanya oleh ibunya, korban menjawab bahwa pakaian yang dipakainya terkena percikan air hujan. Namun, si ibu tidak percaya dan mengecek pakaian yang dipakai oleh anaknya.
"Dan ternyata pakaian yang digunakan anaknya berbau air mani atau sperma," ujar AKP Saryanto didampingi Kapolsek Simpang Empat, AKP H Tony Haryono.
Baca Juga: Duh! Portal Jembatan Paringin Ditabrak Lagi
Selanjutnya, ibu korban menanyakan hal tersebut. Korban lantas mengakui bahwa dirinya telah disetubuhi oleh TOM.
"Atas peristiwa itu, ibu korban merasa keberatan, sehingga melapor ke Polsek Simpang Empat," pungkasnya.
Bersama dengan tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu lembar baju daster warna coklat, satu lembar BH warna pink, dan satu lembar celana dalam warna biru muda.