bakabar.com, KUALA KAPUAS – Pelaku perampas sepeda motor di Kecamatan Kapuas Murung, Kabupaten Kapuas, Kalteng berhasil diringkus aparat Polsek setempat.
Tersangka berinisial MJ alias Akang 46) warga Desa Karya Bersama, Kecamatan Kapuas Murung, Kapuas.
Kapolsek Kapuas Murung AKP Siti Rabiatul Adawiyah, membenarkan jika pihaknya telah menangkap tersangka tak lama setelah kejadian.
“Benar, terlapor sudah kita amankan,” katanya kepada bakabar.com, Jumat (28/1) malam.
Kapolsek menjelaskan aksi pencurian dengan kekerasan (curas) tersebut terjadi pada Rabu (26/1), di Jalan Desa Karya Bersama, Handil Badidih RT 05, Kecamatan Kapuas Murung.
Saat itu korban, Vina Febrianti berboncengan dengan temannya (saksi) mengendarai sepeda motor merek Honda Scoopy warna merah Nopol KH 6158 BY.
Tiba-tiba waktu di perjalanan sekitar pukul 17.45 WIB, korban dicegat dan diberhentikan oleh tersangka Akang. Kemudian tersangka menodongkan sebilah pisau ke arah saksi.
“Tersangka lalu mengambil secara paksa sepeda motor yang digunakan korban dan saksi. Selanjutnya tersangka membawa kabur sepeda motor itu,” beber AKP Siti.
Aksi curas itu kemudian dilaporkan oleh korban ke Polsek Kapuas Murung, karena merasa keberatan dan mengalami kerugian belasan juta rupiah.
“Korban datang melapor dan langsung kami tindaklanjuti dengan memburu pelaku, sehingga akhirnya berhasil diamankan,” kata AKP Siti.
Atas perbuatan tersebut, tersangka Akang disangkakan dengan Pasal 365 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan.