tanah bumbu

Pelaku Penggelapan Uang Arisan Diringkus Resmob Polres Tanbu

apahabar.com, BATULICIN – Unit Resmob Polres Tanah Bumbu berhasil meringkus seorang pelaku kejahatan terkait dugaan tindak…

Featured-Image
Tersangka penggelapan uang arisan di Tanah Bumbu. Foto-Humas Polres Tanbu.

bakabar.com, BATULICIN – Unit Resmob Polres Tanah Bumbu berhasil meringkus seorang pelaku kejahatan terkait dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan dengan modus arisan.

Rina Harianti (29) diamankan petugas di Gang Nangka Desa Sungai Dua, Kecamatan Simpang Empat, Jumat (10/9) sekira pukul 12.00 Wita.

Diketahui, ibu rumah tangga tersebut beridentitas sebagai warga Jalan Lontar RT 02, Desa Sungai Pasir, Kecamatan Pulau Laut Tengah, Kabupaten Kotabaru.

“Kami amankan seorang ibu rumah tangga yang diduga telah menipu dua korban dengan menggelapkan uang arisan,” ungkap Kapolres Tanah Bumbu, melalui Kasi Humas, AKP H I Made Rasa, didampingi Kasat Reskrim, Iptu Wahyudi, Jumat (10/9).

AKP Made menjelaskan kejadian berawal pada sekira awal tahun 2020. Awalnya korban mengikuti dua macam arisan yang dikelola oleh pelaku yang tiap ada uang korban harus setor uang secara tunai maupun transfer ke rekening pelaku.

Namun pada Selasa tanggal 08 Juni 2021 yang seharusnya korban dapat arisan sejumlah Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) serta hari Minggu tanggal 20 Juni 2021 korban juga dapat arisan lagi Rp15.000,000. (lima belas juta rupiah), pelaku tidak memberikan uang tersebut kepada korban.

“Korban mencari dan menghubungi pelaku, namun sudah tidak ada lagi di tempat tinggalnya,” terang Made.

Atas kejadian tersebut korban atas nama Maria Ulfah mengalami kerugian sebesar Rp.13.200.000, Sedangkan satu korban lagi atas nama Nur Haniah dengan modus arisan yang sama mengalami kerugian Rp17.880.000,-.

“Mereka melapor dan kami selidiki. Akhirnya dapat menangkap pelaku dan saat sedang berproses,” pungkas Made.



Komentar
Banner
Banner