bakabar.com, BATULICIN – Unit Resmob Polres Tanah Bumbu menangkap seorang pelaku kejahatan terkait dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
M Abidin (39) warga Perumahan Plajau Indah RT 12 RW 03 Desa Baroqah, Kecamatan Simpang Empat diringkus petugas, Selasa (14/9) sekira pukul 00.30 Wita.
M Abidin ditangkap karena diduga telah melakukan pencurian dengan pemberatan, yakni dengan mengambil dua buah Valve Relay Brake di perusahaan PT Dua Samudera Perkasa (PT DSP).
“Kami amankan tersangka di Perumahan Plajau Indah, setelah kami melakukan penyelidikan dari hasil laporan saksi-saksi,” ungkap Kapolres Tanah Bumbu, melalui Kasi Humas, AKP H I Made Rasa, didampingi Kasat Reskrim, Iptu Wahyudi, Selasa (14/9) pagi.
AKP Made menjelaskan awal kejadian terjadi pada Rabu 07 Juli 2021 sekira pukul 00.30 Wita di Pelabuhan PT. Dua Samudera Perkasa (PT DSP) Desa Sungai Dua, Kecamatan Simpang Empat.
Pada waktu itu pelapor mendapat laporan dari karyawan yang bernama Herman Susilo melalui telepon sekira pukul 08.00 Wita bahwa telah terjadi pencurian yang dilakukan tersangka M Abidin.
M Abidin dilaporkan telah mencuri dengan mengambil dua buah Valve Relay Brake milik PT Dua Samudera Perkasa (PT DSP), sehingga mengalami kerugian sekira Rp.16.000.000,-.
“Atas dasar itu mereka melapor ke kami. Dan kami melakukan penyelidikan hingga akhirnya meringkus M Abidin,” ujar Made.
“Tersangka pelaku sudah kami amankan dan saat ini berada di Mapolres Tanah Bumbu untuk dilakukan proses selanjutnya,” pungkas Made.