bakabar.com, RANTAU – Polisi mengamankan pelaku pencabulan anak di bawah umur di Tapin, Minggu (14/8).
Pelaku, MZ, diamankan Resmob Polres Tapin di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Rantau Kiwa, Kecamatan Tapin Utara.
Kapolres Tapin AKBP Ernesto Saiser melalui Kasat Reskrim Polres Tapin AKP Haris Wicaksono mengatakan aksi pencabulan terjadi pada tahun lalu, tepatnya pada 21 Juli 2021 sekira pukul 15.00 WITA.
“Saat itu pelaku mengajak korban untuk bertemu. Kemudian korban berjalan keluar rumah tanpa meminta izin dari orang tua dan tidak lama kemudian pelaku datang menjemput korban dan membawa ke rumahnya,” jelasnya.
Setibanya di rumah pelaku, korban dipaksa melakukan hubungan layaknya suami istri. Orang tua korban yang curiga karena anaknya tak meminta izin saat keluar rumah pun mendatangi rumah pelaku.
Di sana, dia mendapati korban sedang berada di rumah bersama MZ. “Korban kemudian langsung dibawa pulang ke rumah dan selanjutnya melapor ke Polres Tapin,” ujarnya.
Barang bukti yang diamankan yakni satu lembar baju kaos lengan panjang, celana panjang training abu-abu dan satu lembar celana dalam warna hitam.