Hot Borneo

Polisi Bekuk Pelaku Pembacokan di Muroi Raya Kapuas

Terduga pelaku penganiayaan yang menyebabkan korban luka berat di Desa Muroi Raya, Kecamatan Mantangai, Kapuas, Kalteng berhasil diringkus polisi.

Featured-Image
FOTO : Pelaku penganiayan di Desa Muroi Raya, Kapuas, Kalteng berhasil diringkus. Foto-Polres Kapuas

bakabar.com, KUALA KAPUAS - Terduga pelaku penganiayaan yang menyebabkan korban luka berat di Desa Muroi Raya, Kecamatan Mantangai, Kapuas, Kalteng berhasil diringkus polisi.

Tersangka berinisial AA (42) warga Kelurahan Palangka, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya.

Dia ditangkap unit Resmob Satreskrim Polres Kapuas dibackup Resmob Polres Pulang Pisau pada, Sabtu (15/4) di Desa Saka Mangkahai, Kecamatan Kapuas Barat sekira pukul 13.00 WIB.

Kapolres Kapuas AKBP Kurniawan Hartono, melalui Kasatreskrim Iptu Iyudi Hartanto, mengatakan tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan korban luka berat itu terjadi pada, Sabtu (25/3) sekitar pukul 08.00 WIB.

"TKP-nya di KM 27 Sungai Ahas, Desa Muroi Raya Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas," katanya di Kuala Kapuas, Selasa (18/4).

Dijelaskan Iptu Iyudi, kejadian penganiayaan itu berawal dari laporan adik korban bahwa ada pencuri di lokasi kerja korban.

Setelah itu korban datang ke lokasi untuk mengecek lokasi tersebut. Pada saat itu korban AS bertemu dengan pelaku.

Pelaku melarang korban untuk tidak bekerja lagi di lokasi karena merasa lokasi tersebut milik pelaku. Kemudian terjadi keributan antara korban dan pelaku.

Ketika korban membalikkan badan ingin meninggalkan pelaku, pelaku menyerang dengan cara membacok korban menggunakan parang yang mengenai tangan sebelah kanan korban.

"Akibat kejadian itu korban dibawa ke Puskesmas Sepang untuk penanganan medis lebih lanjut. Kemudian korban melapor ke Polsek Mantangai," beber Iptu Iyudi Hartanto.

"Jadi, penyebab terjadi keributan antara tersangka dan korban dikarenakan permasalahan lahan," sambung Kasat Reskrim Polres Kapuas.

Atas perbuatan tersebut, terduga pelaku disangkakan polisi dengan Pasal 351 ayat (2) KUHPidana tentang penganiayaan.

Editor
Komentar
Banner
Banner