News

Pelaku Pelanggaran HAM Berat Paniai Divonis Bebas, Amnesty: Buka Kembali Penyelidikan

Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia Usman Hamid menilai penyelidikan tragedi pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat di Paniai perlu dibuka.

Featured-Image
Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia Usman Hamid. (Foto: Detik.com)

bakabar.com, JAKARTA – Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia Usman Hamid menilai penyelidikan tragedi pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat di Paniai perlu dibuka kembali setelah putusan peradilan HAM memvonis bebas terdakwa Mayor Inf. (Purn) TNI Isak Sattu.

Usman mengatakan meskipun terdakwa pelaku pelanggaran HAM berat Paniai itu divonis bebas, majelis hakim dalam putusannya menilai pembunuhan yang dilakukan anggota militer terhadap warga sipil di Paniai tersebut merupakan serangan sistematis, sehingga termasuk kejahatan kemanusiaan.

"Karena pengadilan mengakui telah terjadi kejahatan kemanusiaan namun tanpa pelaku, negara harus segera membuka kembali penyelidikan tragedi Paniai; sehingga semua pelaku diinvestigasi dengan segera, efektif, menyeluruh, tidak memihak; dan jika ada cukup bukti, diadili dalam persidangan yang adil di hadapan pengadilan yang berkompeten dan adil," katanya seperti dilansir Antara, Jumat (18/23)

Baca Juga: Komnas HAM Kecewa Terdakwa Dugaan Pelanggar HAM Berat Paniai Divonis Bebas

Dia pun menilai pembebasan Isak Sattu menjadi pengingat bagi seluruh pihak bahwa para prajurit yang bertanggung jawab secara pidana dalam penembakan di dalam kekejaman di Paniai itu masih buron.

Selanjutnya, dia mengatakan putusan mengenai tragedi Paniai saat ini dapat diibaratkan sebagai tamparan bagi korban serta keluarga korban penembakan, bahkan bagi korban pelanggaran HAM berat lain di Indonesia yang bertahun-tahun menuntut keadilan.

Oleh karena itu, kata Usman, persoalan tersebut harus diselesaikan agar tidak terjadi impunitas atau keadaan tidak dapat dipidana yang membuat keadilan tidak bisa ditegakkan.

"Keadilan tidak akan pernah tegak jika impunitas dipelihara," tambahnya.

Baca Juga: Komnas HAM Desak RKUHP Hapus Genosida dan Kejahatan Kemanusiaan

Sebelumnya, Isak Sattu divonis bebas dalam persidangan di Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (8/12). Majelis hakim membacakan putusan setebal 100 halaman dengan pertimbangan-pertimbangan secara bergiliran.

Dalam putusan itu, terdapat perbedaan pendapat dua dari lima hakim yang menyidangkan kasus tersebut. Dua hakim yang memiliki pendapat berbeda tersebut melihat adanya tanggung jawab komando atau dapat dibuktikan adanya tanggung jawab oleh terdakwa atas peristiwa pelanggaran HAM berat di Paniai.

Editor


Komentar
Banner
Banner