Hot Borneo

Pelaku dan Korban Berdamai, Kasus Penipuan di Tabalong Diselesaikan Melalui Restorative Justice

Kasus penipuan dengan modus over kredit mobil dengan tersangka Cornelius alias Gumpal Palno alias Gumpal (45) dihentikan penuntutannya

bakabar.com, TANJUNG - Kasus penipuan dengan modus over kredit mobil dengan tersangka Cornelius alias Gumpal Palno alias Gumpal (45) dihentikan penuntutannya oleh Kejaksaan Negeri Tabalong berdasarkan keadilan Restoratif Justice (RJ).

Dihentikannya penuntutan kasus tersebut setelah tersangka dan korban melalukan perdamaian dengan disaksikan keluarga kedua belah pihak, penyidik serta jaksa penuntut umum. 

"Penghentian penuntukan perkara tersebut melalui surat ketetapan penyelesaian perkara Kajati Kalsel pada 15 November 2022," kata Kepala Kejari Tabalong, Mohamad Ridosan, Rabu (16/11).

"Sebelumnya telah dilakukan ekpos pada Kejati Kalsel tanggal 10 November dan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum pada tanggal 15 November 2022," imbuhnya.

Sementara itu, Kasi Intelijen pada Kejari Tabalong, Amanda Adelina, menuturkan, sebelum dibacakan surat ketetapan penyelesaian perkara Kepala Kejaksaan Negeri Tabalong Mohamad Ridosan, telah menerbitkan surat perintah pengeluaran tersangka dari tahanan dengan nomor Print-897/0.3.16/Eoh.2/11/2022 tanggal 16 November 2022.

"Selanjutnya tersangka dihadirkan di Kantor Kejari Tabalong untuk selanjutnya diantarkan kembali ke keluarganya," beber Amanda.

Dijelaskan Amanda, penghentian penuntutan terhadap tersangka  berdasarkan ketentuan Pasal 5 Perja 15/2020 Jo. SEJA 01/E/EJP/02/2022.

Tersangka telah memenuhi syarat dalam ketentuan tersebut yaitu, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, dan tindak pidana yang disangkakan diancam dengan pidana denda atau diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun.

Kemudian, memenuhi kerangka pikir keadilan restorative antara lain dengan memperhatikan atau mempertimbangkan keadaan tersangka yang menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

"Tersangka telah memberikan ganti kerugian berupa pengembalian uang korban sebesar Rp85 juta," terang Amanda.

Pada pembacaan surat ketetapan penyelesaian perkara tersebut, dihadiri Kasi Pidum, Novitasari, JPU Gede Agastia Erlandi, dan Aparat Desa Warukin.

Sebelumnya, Polres Tabalong mengamankan CP (45), warga Desa Warukin, Tanta, Tabalong, karena diduga melakukan penggelapan sebuah mobil di kediamannya pada 15 September 2022.

Penangkapan pelaku berawal dari laporan korbannya berinisial YY yang merasa ditipu dalam kasus over kredit mobil. Dalam kasus tersebut korban mengalami kerugian Rp85 juta.

Peristiwanya bermula pada 10 Juni 2022. Saat itu istri dan anak pelapor bertemu dengan pelaku di sebuah cafe di wilayah Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS). Pertemuan itu untuk membicarakan perihal over kredit sebuah mobil dobel kabin warna putih.

Dengan iming-iming keuntungan yang besar, akhirnya istri dan anak YY menyepakati over kredit tersebut sebesar Rp85 juta dengan pembayaran awal sebesar Rp35 juta.

Dua hari berlalu, tepatnya pada 13 Juni, kedua belah pihak bertemu di sebuah kantor notaris di Kelurahan Mabuun, Murung Pudak, Tabalong. Di sana mereka mengurus surat-surat terkait kepemilikan over kredit dan dilanjutkan dengan pelunasannya sebesar Rp50 juta.

“Saat itu pelaku juga mengatakan bahwa mobil tersebut adalah milik perusahaannya sendiri,” ungkapnya.

Setelah proses over kredit itu, korban merasa curiga dan mengecek ke perusahaan pembiayaan kredit hingga akhirnya bertemu pemilik asli mobil tersebut.

Kepada korban, pemilik mobil mengatakan tidak pernah menyuruh mengalihkan kredit dan tidak pernah menerima uang dari pelaku.

Korban sempat mendatangi pelaku untuk meminta pertanggung jawabannya. Saat itu pelaku mengakui kesalahannya dan meminta tenggat waktu untuk mengembalikan uang korban.

Hingga akhir batas waktu yang telah disepakati, pelaku belum juga mengembalikan uang tersebut dan setiap kali korban menelepon tidak pernah direspon pelaku.

Editor


Komentar
Banner
Banner