bakabar.com, BATULICIN – Unit Reskrim Polsek Simpang Empat di-backup Unit Resmob Polres Tanah Bumbu (Tanbu) bersama Unit Reskrim Polsek Kusan Hilir berhasil menangkap seorang pelaku kejahatan terkait dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan atau Curas.
Elmi Fajarullah (28) diringkus petugas di Jalan Moh Nurung, Desa Kepulauan Baru, Kecamatan Kusan Hilir, Rabu (22/9) sekira pukul 04.30 Wita.
Elmi diduga telah mengambil sejumlah uang dan handphone di Warung Ayam Geprek Zaya, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Simpang Empat, pada Minggu (19/9).
Diketahui pelaku merupakan warga Jalan Pangeran Antasari, Gang Attaqwa RT 03, Desa Wiritasi, Kecamatan Kusan Hilir, Tanbu
“Ya kami telah mengamankan Elmi Fajarullah (28) atas dugaan tindakannya yang telah merampas uang dan handphone milik korban atas nama Yuliana,” ungkap Kapolres Tanah Bumbu, melalui Kasi Humas, AKP H I Made Rasa, didampingi Kasat Reskrim, Iptu Wahyudi, Rabu (22/9).
AKP Made menjelaskan kejadian pencurian dengan kekerasan itu terjadi pada hari Minggu, 19 September 2021 sekira 18.00 Wita di warung Ayam Geprek Zaya di Jalan Transmigrasi, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Simpang Empat.
Kejadian berawal ketika Yuliana (korban) sedang duduk berjualan. Kemudian datang Elmi Fajarullah (pelaku) dan langsung mengambil uang yang ada di dalam laci sekira Rp 600.000.
Tidak hanya sampai di situ, pelaku kemudian memukul wajah korban dan memaksa mengambil handphone milik dan langsung pergi.
Tidak berapa lama, pelaku datang lagi dan kembali menggasak dompet warna merah yang ada di warung yang berisi uang sekira Rp 3.000.000 dan selanjutnya pergi melarikan diri.
Akibat kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp 5.600.000 kemudian melaporkan kejadian tersebut ke kantor Polsek Simpang Empat.
“Atas laporan itu kami selidiki dan akhirnya mendapat kepastian dan meringkus si pelaku,” ujar AKP Made.
“Kami juga amankan barang bukti berupa satu handphone merk Vivo Y20. Saat ini pelaku diamankan Mapolsek Simpang Empat,” pungkasnya.