Tak Berkategori

Pelaku Aksi Balap Liar Viral di Balikpapan Diamankan Polisi

apahabar.com, BALIKPAPAN – Polantas Balikpapan melakukan pengamanan terhadap tiga orang pemuda yang viral di media sosial…

Featured-Image
Para pemuda yang viral di media sosial karena aksi balap liar diamankan Polantas Balikpapan. apahabar.com/Riyadi

bakabar.com, BALIKPAPAN – Polantas Balikpapan melakukan pengamanan terhadap tiga orang pemuda yang viral di media sosial lantaran melakukan aksi balap liar.

Mereka beraksi di Simpang TL Gunung Sari, Balikpapan Tengah pada Selasa (3/8) dini hari WITA.

Namun tak sampai 24 jam, pemuda berinisial IM (26), YO (25) dan Rio (18) dijemput langsung di rumahnya masing-masing.

Dalam video viral tersebut terlihat sekumpulan pemuda dan remaja itu asik melakukan aksi balapan di jalan.

Bahkan terlihat seseorang memegang sejumlah uang yang diduga sebagai uang taruhan.

Khawatir akan tindakan dari para pemuda tersebut, jajaran kepolisian Balikpapan pun langsung mengamankan pemuda tersebut.

“Kita melaksanakan kegiatan pengamanan yang beberapa jam lalu telah viral di media sosial tiktok ataupun instagram itu ada kegiatan anak-anak yang melakukan kegiatan kebut-kebutan dijalan. Karena video tersebut viral dan banyak masyarakat yang melapor, jadi kami tindaklanjuti dan berhasil kami amankan mereka,” kata Kasatlantas Polresta Balikpapan, Kompol Irawan Setyono, Rabu (4/8).

Setelah dilakukan indentifikasi, rupanya para pemuda ini pernah diamankan tahun lalu dengan perbuatan serupa.

Namun salah satu di antaranya yakni YO hanya sebagai penonton, hanya saja ia viral dengan kata-kata yang diucapkan.

“Kami lakukan identifikasi terhadap siapa-siapa saja pemain-pemain ini yang sebenarnya pemain ini pernah kita amankan tahun lalu. Satunya penonton, cuma dia ada di video itu dan dia yang viral,” ujarnya.

Ditanya soal dugaan taruhan dalam aksi tersebut, pihaknya masih melakukan pendalaman. Sebab bisa saja uang tersebut hanya dipakai untuk konten saja.

“Dari video tersebut memang ada tertanyang yang membawa uang, namun kita masih dalami apakah itu hanya sekedar viralitas saja ataukah memang benar-benar ada perjudian di situ,” ungkapnya.

Para pemuda tersebut dikenakan sanksi Undang-Undang Lalu Lintas Pasal 297 yakni melakukan aksi balap liar akan dipidana selama satu tahun atau denda Rp 3 juta. “Apabila ada taruhannya kita serahkan kepada Reskrim,” pungkasnya.



Komentar
Banner
Banner