bakabar.com, KUALA KAPUAS - Pemerintah Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, Kalteng, bersama pengurus tempat ibadah menyepakati pelaksanaan ibadah ramadan dan Idul Fitri 1442 Hijriah di masa pandemi Covid-19.
Camat Selat Slamet Riyadi mengatakan kesepakatan bersama tersebut berdasarkan rapat koordinasi yang dihadiri Kepala Kemenag Kapuas, Kapolsek, Danramil dan pengurus masjid, langgar serta majelis taklim pada Rabu (7/4).
Kesepakatan bersama itu, di antaranya sahur dan buka puasa dianjurkan dilaksanakan di rumah masing-masing bersama keluarga inti. Kemudian pengurus masjid/musala dapat menyelenggarakan kegiatan ibadah.
“Salat fardu lima waktu, salat tarawih, witir, tadarus Al-Quran dan i’tikaf dilakukan dengan jumlah kehadiran paling banyak 50 persen dari kapasitas masjid/musala dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat,” kata Slamet Riyadi di Kuala Kapuas, Kamis (8/4).
Slamet melanjutkan apabila ada jemaah yang sedang sakit flu, batuk dan demam dianjurkan melaksanakan salat di rumah saja. Kemudian untuk pengajian/ceramah/ tausiyah/ kultum ramadan dan kuliah subuh paling lama dengan durasi 15 menit.
Peringatan Nuzulul Qur’an yang diadakan di dalam maupun di luar gedung, wajib memperhatikan protokol kesehatan secara ketat dan jumlah audien paling banyak 50 persen dari kapasitas tempat atau lapangan.
Sedangkan untuk salat Idul Fitri dapat dilaksanakan di masjid atau di lapangan terbuka dengan memperhatikan protokol kesehatan secara ketat.
“Kesepakatan bersama ini segera kami sampaikan kepada semua tempat ibadah masjid, musala dan majelis taklim di wilayah Kecamatan Selat,” pungkas Slamet.