Peristiwa & Hukum

Pekerjakan Penambang Ilegal, Polisi Ciduk Bos Puya Asal Sampit

apahabar.com, Sampit - Seorang Bos Puya atau pengepul pasir zircon berinisial T alias AD diciduk Tim Satuan Reserse Kriminal Polres Kotawaringin Timur

Featured-Image
Bos puya asal Sampit berinisial T alias AD saat digelandang anggota reserse Polres Kotawaringin Timur. Foto-Polres Kotim for apahabar.com

bakabar.com, SAMPIT - Satuan reserse kriminal Polres Kotawaringin Timur, Kalteng menciduk, seorang bos puya atau pengepul pasir zircon asal Sampit.

Bos puya asal Sampit berinisial T alias AD itu diciduk saat aparat kepolisian melakukan penertiban tambang ilegal di Sungai Bangkuang, Kecamatan Cempaga Hulu.

Dari hasil penangkapan terhadap bos puya Sampit itu, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa peralatan pemisah pasir, alat timbangan dan 3 ton pasir zircon hasil dari para penambang yang dibelinya.

Kapolres Kotawaringin Timur, AKBP Sarpani mengatakan, dari hasil pemeriksan, bos puya Sampit itu telah melakukan bisnis ilegalnya ini selama tiga bulan terakhir.

Sebagai pengepul, T juga mempekerjakan sejumlah orang untuk melakukan aktivitas penambangan liar.

Dalam satu kilo pasir zircon atau pasir puya hasil dari pekerja tambang ini dihargai mulai dari Rp3.000 ribu hingga Rp4.000 per kilogram.

Kemudian dijual lagi kepada pengepul yang lebih besar dengan harga Rp7.000 hingga Rp9.000 per kilogram

"Pasir Zircon ini dari para penambang ilegal yang tidak memiliki izin, kemudian dibeli oleh pelaku, kemudian dijual lagi dengan harga yang tinggi kepada pengepul yang lebih besar," kata Sarpani dalam keterangan resminya, Jumat (4/8/2023)

"Beberapa saksi termasuk tokoh masyarakat dan ahli sudah dilaksanakan pemeriksaan dan dari bukti permulaan serta hasil gelar perkara maka kasus ini dilanjutkan ke tahap penyidikan," lanjut dia.

Atas perbuatan yang telah dilakukan, kini bos puya asal Sampit itu terancam dijerat dengan Pasal 161 Undang-undang RI Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Pertambangan Minerba.

"Ancaman hukuman penjara 5 tahun serta denda sebesar 100 miliar," tandas Sarpani.

Baca Juga: BNNP Kalteng Bongkar Jaringan Narkoba di Sampit dan Jakarta, Barbuk 9,2 Kilogram Sabu Disita

Editor


Komentar
Banner
Banner