bakabar.com, KUALA KAPUAS – Pedagang Pasar Blok R Kabupaten Kapuas, Kalteng, diberi tenggat waktu satu bulan untuk membongkar bangunan yang menutupi jalan dan saluran drainase.
Itu setelah Bupati Kapuas Ben Brahim meninjau kebersihan Pasar Blok R Kapuas pada, Selasa (21/2) sore.
Bupati Ben Brahim mendapati adanya bangunan dan lapak pedagang yang menutupi jalan dan juga saluran drainase.
Bupati Ben Brahim pun meminta agar bangunan dan lapak pedagang yang menutupi jalan dan saluran drainase itu agar dibongkar.
“Kita beri batas waktu satu bulan untuk membongkar. Kalau mereka tidak membongkar, maka kita yang akan bongkar,” tegas Ben.
Bupati Kapuas dua periode itu meminta masyarakat terutama pedagang agar tidak membuat bangunan yang tidak semestinya di area pasar tersebut.
“Saya minta jangan lagi membangun bangunan yang tidak semestinya demi kenyamanan bersama di pasar,” pungkas Ben Brahim.