bakabar.com, JAKARTA - Perselisihan dua kader PDI Perjuangan Tajudiennor dan Vitta Yulanty Rossalim terkait Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kotabaru, telah ditandatangani Ketua Umum DPP PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri.
Saat dikonfirmasi kepada Anggota DPR RI Komisi X Andreas Hugo Pareira, ia mengatakan tak mengetahui persoalan tersebut dan memilih untuk bungkam saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
"Saya gak tau tanya Dewan Pengurus Pusat (DPP)," kata Andreas di ruang rapat Komisi X, DPR RI, Jakarta, pada bakabar.com, Rabu (8/2).
Baca Juga: Misteri Lima Capres PDIP Hanya Isapan Jempol Belaka
Sebelumnya, Ketua DPC PDI Perjuangan Kotabaru, Zulkifli AR membenarkan penerbitan surat PAW untuk menggeser Tajudiennor.
"Iya benar, dan sudah diproses KPU. Namun untuk lebih jelasnya silakan datang ke kantor," ucap Zulkifli, Selasa (7/2).
Surat PAW Tajudiennor diterbitkan per 19 Desember 2022 karena berselisih dengan Vitta yang ditengarai telah menjalin kesepakatan dengan Vitta untuk bergantian menjadi anggota DPRD Kotabaru.
Baca Juga: HUT PDI Perjuangan: Megawati, Jokowi, hingga Ma’ruf Amin Hadir
Semula, Tajudiennor dan Vitta bersepakat di hadapan notaris untuk berbagi masa jabatan di DPRD Kotabaru. Tajudiennor menjabat 3 tahun, kemudian dilanjutkan Vitta 2 tahun sisanya.
"Jadi, kesepakatan itu di hadapan notaris. Meskipun tidak hadir, Taju (Tajudiennor) sepakat dan turut bertandatangan," jelasnya.
Lalu, DPP PDIP memproses perselisihan Tajudiennor dan Vitta yang berujung pada pemecatan Tajudiennor sebagai kader PDIP sekaligus anggota DPRD Kotabaru.
"Permasalahan itu lalu dibawa ke DPP PDI Perjuangan, hingga terjadi sidang kode etik dan terbit surat pemecatan," tukasnya.