bakabar.com, JAKARTA - Anggota Perhimpunan Bantuan Hukum & Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI), Julius Ibrani mendorong panglima untuk menghukum mati anggota TNI yang melakukan pembunuhan kepada Imam Masykur.
Kasus kejahatan penculikan dan pembunuhan sadir yang dilakukan oleh oknum anggota Paspampres terhadap pemuda asal Aceh itu adalah suatu bentuk kejahatan kejam, keji dan tidak berperikemanusiaan.
"Koalisi mendesak agar proses hukum terhadap oknum anggota Paspampres itu dilakukan dalam peradilan umum dan tidak dalam peradilan militer," kata Julius dalam keterangan tertulis, Jakarta, Senin (28/8).
Baca Juga: DPR Desak Panglima TNI, Usut Paspampres Pelaku Penganiayaan Tewas
Koalisi menilai tindakan penculikan dan penyiksaan yang berujung kematian warga sipil oleh oknum anggota Paspampres tidak hanya telah mencoreng nama kesatuan pengamanan Presiden itu. Kasusu ini juga menjadi bukti bahwa aksi kekerasan dan kejahatan yang melibatkan anggota TNI belum berhenti.
"Tindakan kekerasan seperti ini akan terus terjadi sepanjang tidak ada penghukuman yang adil dan maksimal terhadap oknum anggota militer yang terlibat kejahatan," jelasnya.
lebih lanjut, koalisi juga mendesak kepada Presiden dan DPR agar segera melakukan reformasi peradilan militer dengan cara membuat Perppu tentang perubahan sistem peradilan militer atau segera mengajukan revisi terhadap UU peradilan militer.
"Presiden dan DPR tidak boleh diam apalagi takut untuk melakukan agenda reformasi peradilan militer," tegasnya.
Baca Juga: Panglima TNI Tegas, Paspampres Pelaku Penganiayaan Bisa Dihukum Mati
Sebelumnya, seorang pemuda berusia 25 tahun bernama Imam Masykur, asal Mon Keulayu, Kecamatan Gandapura, Bireuen, Aceh dilaporkan meninggal dunia. Korban diculik dan dianiaya sejumlah oknum TNI.
Peristiwa terjadi Sabtu, (12/8) terlapor yang masih dalam lidik membawa paksa Imam Masykur yang saaitu berada di Rempoa, Ciputat Timur, Banten.
Dalam rekaman video yang tersebar memperlihatkan korban dipukul berulang kali di bagian punggung menggunakan benda tumpul. Pada saat bersamaan pelaku mengancam pihak keluarga untuk segera mentransfer uang tebusan Rp50 juta.