Nasional

Patroli Siber, Kominfo Temukan 185 Hoaks UU Cipta Kerja

apahabar.com, JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) melakukan patroli siber. Hasilnya ditemukan 185 hoaks terkait…

Featured-Image
Menkominfo Johnny G Plate.Sumber: Antara

bakabar.com, JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) melakukan patroli siber. Hasilnya ditemukan 185 hoaks terkait omnibus law UU Cipta Kerja di media sosial dalam 2 hari terakhir.

“Penanganan sebaran isu hoaks/disinformasi, provokasi dan kekerasan terakit demonstrasi UU Cipta Kerja Periode 8-9 Oktober 2020 total sebaran 185,” ujar Menkominfo Johnny G Plate kepada wartawan, Jumat (9/10).

Sebanyak 185 hoaks itu tersebar di Facebook sebanyak 20, Instagram 44, Twitter 119, dan 2 di TikTok. Untuk YouTube belum ditemukan pada periode ini.

Kominfo kemudian meminta platform-platform digital terus melakukan take-down terhadap 185 konten hoaks tersebut. Johnny mengungkap untuk saat ini baru 3 yang sudah di-take down.

“Kalau sampai ada disinformasi, ujaran kebencian, hate speech, dilakukan proses take down. Barang ini hoaks-hoaks di YouTube, Facebook, Twitter, Instagram, kominfo komunikasi dengan platform digital tersebut untuk di-take down,” jelas Johnny.

Dalam rincian temuan tersebut, ada 18 isu hoaks yang kemudian bernada provokasi dan kekerasan terkait UU Cipta Kerja. Kemudian ada 18 yang merupakan diseminasi ke kementerian/lembaga dan masyarakat.

Adapun 18 isu hoaks yang dilaporkan Kominfo adalah sebagai berikut:

1. Omnibus law menghapus cuti haid, hamil, dan melahirkan
2. Omnibus law UU Cipta Kerja hapus pesangon
3. Mahasiswa meninggal dunia pada aksi massa menolak UU Cipta Kerja di Lampung
4. Foto para menteri dan anggota DPR yang tidak pakai masker pada saat UU Cipta Kerja diketok
5. Outsourcing diganti dengan kontrak seumur hidup
6. UMK, UMP, UMPS dihapus dalam UU Cipta Kerja
7. UU Cipta Kerja mengatur perusahaan dapat bebas mem-PHK karyawan
8. Upah buruh dihitung per-jam
9. UU Cipta Kerja menghapus libur hari raya pekerja menjadi di tanggal merah dan istirahat ibadah Salat Jumat hanya 1 jam
10. Ahli waris dari pekerja yang meninggal tidak mendapat pesangon
11. Jaminan sosial dan kesejahteraan lainnya dihilangkan dalam UU Cipta Kerja
12. Status karyawan tetap dihapus dalam omnibus law UU Cipta Kerja
13. UU Cipta Kerja mengatur tenaga kerja asing (TKA) dapat bebas masuk ke Indonesia
14. RUU Cipta Kerja disusun secara diam-diam
15. Video aksi demonstran di depan gedung DPR
16. Video demonstran di Gedung DPRD Jawa Barat
17. Infografis poin-opoin RUU Cipta Kerja yang disorot buruh
18. STM Bergerak tolak omnibus law UU Cipta Kerja



Komentar
Banner
Banner