Nasional

Pasien Sembuh Pecah Rekor 32.615, Positif Bertambah 36.197

apahabar.com, JAKARTA – Kasus positif virus corona (Covid-19) bertambah 36.197 pada hari ini, Minggu (11/7). Melansir…

Featured-Image
Ilustrasi pasien Covid-19. Foto-Istimewa

bakabar.com, JAKARTA – Kasus positif virus corona (Covid-19) bertambah 36.197 pada hari ini, Minggu (11/7).

Melansir CNN Indonesia, dengan penambahan itu, total kasus positif di Indonesia kini mencapai 2.527.203 sejak pertama kali diumumkan Presiden Joko Widodo pada awal Maret 2020 lalu.

Merujuk data Satgas Penanganan Covid-19, dari total kasus positif, sebanyak 2.084.724 di antaranya telah sembuh. Pasien yang sembuh bertambah 32.615 dari hari sebelumnya. Penambahan pasien yang sembuh itu merupakan rekor baru dalam sehari.

Kemudian pasien yang meninggal dunia kini mencapai 66.464 orang atau bertambah 1.007 dari hari sebelumnya. Jumlah spesimen yang diperiksa sebanyak 159.219 Jumlah kasus aktif ada 376.015 kasus per Minggu (11/7). Kasus aktif bertambah 2.575 dibanding hari sebelumnya.

Lonjakan kasus positif Covid-19 di Indonesia masih terus terjadi sejak beberapa pekan terakhir. Pasien yang meninggal dunia pun masih bertambah dalam jumlah yang besar.

Satgas Covid-19 mengatakan varian Delta yang lebih mudah menular jadi penyebab lonjakan kasus terjadi di Indonesia.

Akibat lonjakan kasus Covid-19, tak sedikit rumah sakit di berbagai daerah yang kerepotan. Tingkat keterisian rumah sakit rujukan Covid-19 banyak yang sudah melebihi 90 persen.
Tabung oksigen juga semakin dibutuhkan rumah sakit. Terbaru, peti jenazah kian sulit diperoleh untuk para pasien yang meninggal dunia usai terinfeksi Covid-19.

Menyikapi kondisi demikian, pemerintah pusat lalu menerapkan PPKM Darurat sejak 3 Juli lalu di Pulau Jawa dan Bali. Bakal diterapkan selama tiga pekan hingga 20 Juli mendatang.

Penyekatan dilakukan di sejumlah ruas jalan guna menekan mobilitas masyarakat. Perusahaan juga diwajibkan mempekerjakan pegawainya dari rumah, kecuali sektor esensial dan kritikal.

Terbaru, sebanyak 15 kabupaten dan kota di luar Pulau Jawa dan Bali turut menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, berlaku mulai 12-20 Juli 2021. Itu dilakukan lantaran tingkat penularan yang mulai meninggi dan keterisian rumah sakit yang kian melonjak.

Daerah luar Jawa dan Bali yang menerapkan PPKM Darurat yaitu kota Tanjungpinang, kota Singkawang, kota Padang Panjang, kota Balikpapan, kota Bandar Lampung, kota Pontianak, kabupaten Manokwari, kota Sorong, kota Batam, kota Bontang, kota Bukittinggi, kabupaten Berau, kota Padang, kota Mataram, dan kota Medan.



Komentar
Banner
Banner