bakabar.com, SAMPIT - Proyek pembangunan Pasar Mangkikit di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalteng, hingga kini belum menunjukkan tanda-tanda akan beroperasi.
Di balik mandeknya proyek yang diharapkan dapat menjadi pusat aktivitas ekonomi masyarakat itu, ternyata tersimpan persoalan yang belum sepenuhnya terungkap.
Plt Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan (KUKMPP) Kotim, Johny Tangkere, mengaku masih mendalami secara menyeluruh permasalahan yang melilit proyek tersebut.
“Terkait Pasar Mangkikit, saya masih jalan dan pelajari dulu. Karena saya baru menjabat, jadi harus memahami persoalannya secara utuh,” ujar Johny saat dikonfirmasi media ini, Rabu (21/05/2025).
Johny menjelaskan, sejumlah langkah telah diambil untuk mengurai persoalan, mulai dari menggelar pertemuan dengan berbagai pihak hingga menelusuri informasi penting. Namun ia menyebut data yang diperolehnya sejauh ini belum lengkap dan masih seperti potongan-potongan teka-teki.
“Informasi yang saya dapat masih seperti puzzle yang terpecah-pecah. Belum bisa saya simpulkan. Saya butuh waktu untuk mengumpulkan semuanya,” ucapnya.
Salah satu kendala utama yang dihadapi adalah keberadaan dokumen proyek, seperti perjanjian awal maupun adendum yang hingga kini belum ditemukan.
“Saat saya temui beberapa pihak terkait, belum ada yang bisa menunjukkan dokumen resminya. Ini tentu jadi masalah serius,” kata Johny.
Tak berhenti di situ, Johny juga berencana menemui manajemen PT Heral Eranio Jaya (HEJ), perusahaan pelaksana proyek, guna menggali informasi lebih lanjut dan membuka ruang diskusi penyelesaian.
“Saya akan berupaya menemui manajemen PT Heral. Direktur maupun wakilnya. Tapi sejauh ini belum ketemu,” tambahnya.
Diketahui pada 2022-2023, pihak konsultan sempat melakukan kajian terkait nilai proyek Pasar Mangkikit yang dibiayai oleh Dinas KUKMPP. Hasil kajian itu akan menjadi dasar pembicaraan dengan pihak perusahaan, termasuk dalam hal kompensasi.
“Nantinya, itu akan jadi bahan diskusi. Kami ingin menyelesaikan secara kekeluargaan, termasuk soal ganti rugi terhadap yang sudah dibangun,” jelas Johny.
Sebagai langkah lanjutan, Dinas KUKMPP juga melakukan pemeriksaan legalitas usaha PT Heral, termasuk keabsahan Nomor Induk Berusaha (NIB) perusahaan tersebut. Hal ini dinilai penting sebagai dasar hukum dalam proses evaluasi dan negosiasi berikutnya.
“Intinya kami ingin pasar ini bisa segera beroperasi. Saya sudah berjanji kepada Bupati, paling tidak dalam empat bulan ke depan ada perkembangan nyata. Itu target kami,” tegas Johny.