Pemilu 2024

Partai NasDem dan Hanura Bakal Daftarkan Caleg ke KPU Hari Ini

Partai NasDem dan Hanura akan mendaftarkan bakal calon anggota legislatif (bacaleg) Pemilu 2024 ke KPU RI, Rabu (10/5) hari ini.  

Featured-Image
Sejumlah Komisioner KPU provinsi berdiskusi di depan gedung Sekretariat KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (5/8/2019). (ANTARA/Laily Rahmawaty)

bakabar.com, JAKARTA - Partai NasDem dan Hanura akan mendaftarkan bakal calon anggota legislatif (bacaleg) Pemilu 2024 ke KPU RI, Rabu (10/5) hari ini.  

"Partai NasDem akan mengajukan pendaftaran anggota legislatif besok Rabu  jam 10 pagi," ujar Ketua Divisi Teknis KPU RI, Idham Holik kepada bakabar.com, Rabu (10/5).

"Setelah NasDem, Partai Hanura akan mengajukan daftar bacaleg DPR RI," sambung dia.

Baca Juga: Tak Diundang Jokowi ke Istana, Pengamat: NasDem Bukan Kawan Tapi Lawan

Sejauh ini, hanya PKS yang telah resmi mendaftarkan bakal caleg ke KPU RI. PKS mendaftarkan caleg secara serentak pada Senin (8/5) kemarin. PKS mendaftarkan 580 bacaleg untuk 84 dapil DPR RI.

Pendaftaran calon anggota DPR, DPRD dan DPD telah resmi dibuka sejak 1-14 Mei 2023. Pendaftaran dibuka selama dua pekan penuh.

KPU akan melayani mulai pukul 08.00-16.00 waktu setempat pada 1-13 Mei 2023. Sedangkan di 14 Mei 2023, sejak pukul 08.00-23.59 WIB.

Baca Juga: Hanura Serahkan Penuh Penentuan Bakal Cawapres Kepada Ganjar

Bacalon nantinya akan melakukan pendaftaran melalui aplikasi Sistem Informasi Calon (Silon). Para bacalon DPD dan partai politik yang mengusung bacaleg DPR dan DPRD diminta untuk mengunggah dokumen pendaftaran di Silon.

Selanjutnya, dokumen-dokumen yang diserahkan partai politik akan diperiksa, apakah sudah sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023.

Berdasarkan ketentuan tersebut, partai politik juga harus memenuhi keterwakilan caleg perempuan sebanyak 30 persen dari daftar bakal caleg di tiap daerah pemilihan (dapil).

Seandainya dokumen pengajuan partai politik tidak memenuhi persyaratan atau belum lengkap, maka dokumen itu akan dikembalikan KPU RI. Partai politik bisa mengajukan kembali sampai tenggat akhir masa pengajuan daftar bakal caleg.

Editor


Komentar
Banner
Banner