bakabar.com, JAKARTA - Partai Buruh resmi mengajukan permohonan uji formil UU no 6 tahun 2023, tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang no 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja, ke Mahkamah Konstitusi.
Koordinator kuasa hukum Partai Buruh, Said Salahudin, menyampaikan langsung berkas pengujian UU Cipta Kerja, yang menurut pihaknya, telah mengangkangi putusan MK nomor 91, PUU-XVIII/2020, yang pada prinsipnya menyatakan UU Cipta Kerja Inkonstitusional.
Said menjelaskan, setidaknya ada 5 alasan yang mendasari pihaknya, mengajukan uji formil.
Baca Juga: Partai Buruh Ultimatum Akan Mogok Besar Jika UU Ciptaker Tak Dicabut
Lebih lanjut Said mengatakan, Mahkamah Konstitusi akan mempertimbangkan dan menyetujui uji formil yang diajukan oleh Partai Buruh, jika melihat dasar dari pengajuan tersebut.
Dari Jakarta, Rafi Pamungkas, apahabar melaporkan.