Habar Pemilu 2024

Parpol di Tabalong Diajari Penyelesaian Sengketa Proses Pencalonan DPRD

Sejumlah perwakilan partai politik di Kabupaten Tabalong mengikuti rapat koordinasi mekanisme penyelesaian sengketa proses tahapan pencalonan.

Featured-Image
Perwakilan partai politik berfoto bersama Komisioner Bawaslu dan pameteri. Foto - apahabar.com/Muhammad Al-Amin

bakabar.com, TANJUNG - Sejumlah perwakilan partai politik di Kabupaten Tabalong mengikuti rapat koordinasi mekanisme penyelesaian sengketa proses tahapan pencalonan.

Kegiatan tersebut digelar Bawaslu Tabalong menjelang penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPRD kabupaten/kota pada penyelenggaraan pemilu 2024.

Kegiatan tersebut dilaksanakan di di Hotel Jelita, Tanjung, Sabtu (16/9).

Di antara perwakilan parpol peserta pemilu 2024 yang berhadir adalah  PAN, PKB, Demokrat, Buruh, Perindo, PPP, PKN, Golkar,Nasdem dan Garuda. Kemudian awak media dan panwaslu kecamatan se-Kabupaten Tabalong.

"Bawaslu dapat menerima permohonan penyelesaian sengketa proses pemilu sebagai akibat dikeluarkannya keputusan KPU sesuai tingkatan," kata Mahdan Basuki, Ketua Bawaslu Tabalong usai membuka rakor. 

Menurut Mahdan, sengketa peserta pemilu dengan penyelenggara pemilu terjadi karena adanya hak peserta pemilu yang dirugikan secara langsung oleh tindakan KPU sesuai tingkatan. 

"Sengketa proses tersebut sebagai akibat dikeluarkannya keputusan KPU pada tahapan pemilu tertentu. Keputusan KPU dimaksud bisa berbentuk keputusan dan atau berita acara," jelasnya. 

Untuk itu, Mahdan menyarankan, bagi peserta pemilu yang merasa dirugikan dapat menyampaikan permohonan penyelesaian sengketa proses pemilu paling lama tiga hari kerja sejak tanggal penetapan keputusan KPU sesuai tingkatan. 

Dalam hal pencalonan DPRD kabupaten kota, dijabarkannya, pemohon penyelesaian sengketa peserta pemilu dengan penyelenggara pemilu.

"Yakni partai politik yang mendaftarkan bakal calon anggota DPRD kabupaten kota yang dinyatakan belum atau tidak memenuhi syarat sebagai calon," beber Mahdan. 

Dalam rakor tersebut juga diuraikan mekanisme penyelesaian sengketa prosesn antar peserta pemilu.

"Untuk mempercepat penyelesaian sengketa proses antar peserta pemilu, Bawaslu kabupaten dapat memberikan mandat kepada panwaslu kecamatan untuk menyelesaikan di tempat terjadinya sengketa di hari yang sama setelah permohonan disampaikan," terang Mahdan.

"Sengketa proses antar peserta pemilu biasanya terjadi pada masa kampanye," tandasnya.

Sementara itu, untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman peserta pemilu, Bawaslu Tabalong menghadirkan tiga narasumber, yakni Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Kalsel, Akhmad Mukhlis, yang menjabarkan dasar hukum penyelesaian sengketa proses pemilu. 

Kemudian, Ketua Bawaslu Kalsel periode 2012-2017, Mahyuni, yang memberi materi memastikan kesiapan pengawas pemilu dalam penyelesaian sengketa proses pemilu.

Serta anggota KPU Kalsel, M Fahmi Failasopa, menyampaikan mekanisme pencermatan rancangan DCT anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota.

Editor


Komentar
Banner
Banner