bakabar.com, BATULICIN - DPRD Kabupaten Tanah Bumbu menggelar paripurna dalam rangka pengambilan keputusan terhadap dua rancangan peraturan daerah (Raperda).
Dua raperda tersebut yakni Raperda tentang Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil dan Raperda tentang Penyelenggaraan Jalan Kabupaten dan Jalan Desa.
Rapat dipimpin Wakil Ketua I DPRD Tanah Bumbu, Said Ismail Khollil Alydrus, didampingi Wakil Ketua I, Agoes Rakhmady, dan dihadiri Sekretaris Daerah, H Ambo Sakka, di ruang sidang utama, Selasa (31/10).
Baca Juga: Siap-siap! Besok PTAM Bandarmasih Setop Distribusi Air Bersih, Berikut Wilayah Terdampak
Baca Juga: Perkuat Kebersamaan, PT Armada Megah Jayamarine Rayakan HUT ke-5 di Bali
Dalam paripurna, seluruh fraksi DPRD Tanah Bumbu yakni PDIP, Gerindra, Golkar, PKB, dan Amanat Nasional Demokrat menyetujui raperda tersebut.
Bupati Tanah Bumbu, HM Zairullah Azhar, melalui Sekretaris Daerah, H Ambo Sakka, mengatakan Raperda tentang Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang ketahui bersama bahwa pelayanan administrasi kependudukan merupakan bagian dari urusan wajib pemerintah daerah yang dilaksanakan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
Informasi administrasi kependudukan memiliki nilai strategi bagi penyelenggara pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat, sehingga perlu pengelolaan informasi administrasi kependudukan secara terkordinasi dan berkesinambungan.
Perlu disadari bahwa pencatatan sipil merupakan hak dari setiap warga negara, dalam arti hak memperoleh akta autentik dari pejabat negara. Masih jarang penduduk menyadari betapa pentingnya sebuah akta bagi dirinya dalam menopang perjalanan dalam mencari kehidupan.
Saat ini data kependudukan makin banyak digunakan dalam mengevaluasi berbagai program pembangunan. Dan titik berat dalam orientasi program pembangunan adalah pembangunan manusia. Keberhasilan manusia secara komprehensif diukur dengan Indeks Pembangunan Manusia (IPM).
"Mengingat pentingnya masalah kependudukan dan catatan sipil ini, pemerintah daerah terus melakukan berbagai upaya untuk mensejahterakan masyarakat Kabupaten Tanah Bumbu, diantaranya melalui Raperda Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil," tuturnya.
Kemudian Raperda tentang Penyelenggaraan Jalan Kabupaten dan Jalan Desa. Jalan sebagai bagian dari sistem transportasi nasional mempunyai peranan yang sangat penting dalam mendukung bidang ekonomi, sosial dan budaya masyarakat.
Dari aspek ekonomi, jalan sebagai modal sosial masyarakat, yang merupakan katalisator dalam proses produksi, pasar dan konsumen akhir. Sementara dari aspek sosial budaya, keberadaan jalan membuka cakrawala masyarakat yang dapat menjadi wahana perubahan sosial, membangun toleransi, dan mencairkan sekat budaya.
"Untuk itu, perlu adanya penyelenggaraan jalan kabupaten dan jalan desa, agar mengoptimalkan sumber daya yang dimiliki oleh Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu," pungkasnya.