DPRD Tanah Bumbu

Paripurna DPRD Tanah Bumbu, Eksekutif Sampaikan Dua Raperda

apahabar.com, BATULICIN – DPRD Tanah Bumbu menggelar rapat paripurna dalam rangka penyampaian dua buah rancangan peraturan…

Featured-Image
DPRD Tanah Bumbu menggelar rapat paripurna dalam rangka penyampaian dua buah rancangan peraturan daerah (Raperda) dari pihak eksekutif. Foto-Istimewa

bakabar.com, BATULICIN – DPRD Tanah Bumbu menggelar rapat paripurna dalam rangka penyampaian dua buah rancangan peraturan daerah (Raperda) dari pihak eksekutif.

Dua raperda tersebut yakni tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha dan Penyelenggaraan Irigasi.

Rapat dipimpin Wakil Ketua I DPRD Tanah Bumbu, Said Ismail Khollil Aydrus, didampingi Wakil Ketua II, Agoes Rakhmady, dan dihadiri Sekretaris Daerah, Ambo Sakka, Rabu (2/3).

Pada kesempatan itu, Bupati Tanah Bumbu melalui Sekretaris Daerah, Ambo Sakka, menyampaikan dengan selesainya pembahasan pada tingkat ekskutif, maka pihaknya menyampaikan dua raperda untuk dilakukan pembahasan bersama di tingkat legislatif.

Sebagaimana disebutkan, raperda tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Daerah meliputi kegiatan perizinan berusaha yang proses pengelolaannya secara elektronik mulai dari tahap permohonan sampai dengan terbitnya dokumen yang dilakukan secara terpadu dalam satu pintu.

Sedangkan maksud dari Perizinan Berusaha berbasis risiko adalah perizinan berusaha berdasarkan tingkat resiko kegiatan usaha. Perizinan berusaha berbasis resiko diatur dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko.

Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 merupakan aturan Pelaksanaan ketentuan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

“Raperda ini untuk memberikan kepastian hukum dalam berusaha, meningkatkan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha serta menjaga kualitas perizinan yang dapat dipertanggungjawabkan, perlu didukung penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah yang cepat, mudah, terintegrasi, transparan, efisien, efektif dan akuntabel,” beber Ambo Sakka.

Kemudian, raperda kedua tentang Penyelenggaraan Irigasi. Irigasi adalah usaha penyediaan, pengaturan, dan pembuangan air irigasi untuk menunjang pertanian yang jenisnya meliputi irigasi permukaan, irigasi rawa, irigasi air bawah tanah, irigasi pompa, dan irigasi tambak.

Sistem irigasi meliputi prasarana irigasi, air irigasi, manajemen irigasi, kelembagaan pengelolaan irigasi, dan sumber daya manusia. Pengelolaan Irigasi adalah segala usaha pendayagunaan air irigasi yang meliputi operasi dan pemeliharaan, pengamanan, rehabilitasi, dan peningkatan jaringan irigasi.

“Perda Irigasi ini sangat strategis untuk mewujudkan kemanfaatan air yang menyeluruh, terpadu, dan berwawasan lingkungan, serta untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Terutama dalam menjaga, mendukung dan meningkatkan produktivitas usaha tani guna meningkatkan produksi pertanian dalam rangka ketahanan pangan daerah dan kesejahteraan Petani," tuturnya.

Sementara itu, Wakil Ketua I DPRD Tanah Bumbu, Said Ismail Khollil Alydrus, menyampaikan pihaknya telah menerima penyajian terhadap rancangan dua buah raperda yang selanjutkan dilakukan penyerahan secara simbolis.

"Setelah disampaikan penyajian dua raperda ini oleh eksekutif, selanjutkan nanti akan kita diteruskan kepada pemandangan umum fraksi-fraksi," pungkasnya.



Komentar
Banner
Banner