bakabar.com, BANJARBARU – Dari Rapat Koordinasi yang dilakukan Bapemperda dengan bagian hukum, disepakati adanya perubahan prompemperda Tahun anggaran 2021.
Raperda tentang perubahan atas perda nomor 31 Tahun 2011 tentang retribusi penjualan produksi usaha daerah bidang perikanan dibatalkan, karena perubahan terhadap perda tersebut terakhir kali diubah dengan perda nomor 14 Tahun 2019.
Anggota Komisi III DPRD Banjarnaru, Nurkhalis Anshari mengatakan, setelah dievaluasi, perda itu masih dianggap relevan dan sesuai dengan perkembangan saat ini, sehingga teknis pelaksanaannya cukup diatur melalui peraturan walikota.
“Adapun raperda RPJMD tahun 2021-2026, karena permendagri nomor 86 tahun 2017 tentang tata cara perencanaan, pengendalian dan evaluasi rancangan perda tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah dan rencana pembangunan jangka menengah, serta tata cara perubahan rencana pembangunannya,” ujarnya pada bakabar.com, Senin (15/3).
Nurkhalis melanjutkan, pembangunan baik jangka panjang, menengah maupun rencana kerja pemerintah daerah bahwa perda ditetapkan walikota paling lambat 6 bulan setelah dilantik.
“Kami mengharapkan dukungan semua pihak agar perubahan program pembentukan perda ini dapat segera direalisasikan,” singkatnya.
Dalam Paripurna itu, hadir Walikota dan Wakil Walikota Banjarbaru, Aditya-Wartono, Ketua DPRD Banjarbaru, Fadliansyah dan sejumlah Kepala Dinas lingkup pemkot.