bakabar.com, PARINGIN – Unit Reskrim Polsek Paringin, Kabupaten Balangan meringkus seorang warga Desa Gunung Pandau terkait narkotika jenis sabu.
Pria berinisial FA alias Papah (36) diringkus di Jalan Gunung Pandau, Kecamatan Paringin, Senin (3/1/2022).
Polisi menyita barang bukti 6 paket serbuk kristal yang diduga sabu dengan berat 2,58 gram dan satu paket seberat 0,19 gram.
Selain itu sat timbangan digital, tiga kotak korek api, satu rangkaian alat hisap sabu botol kaca, satu handphone serta uang Rp100 ribu.
Kapolsek Paringin, Ipda Eko Budi Mulyono membenarkan penangkapan Papah, terkait penyalahgunaan narkotika tersebut.
Saat ini Papah telah berada di polsek Paringin guna proses pemeriksaan lebih lanjut.
Ipda Eko menjelaskan penangkapan tersebut berdasarkan pengembangan dari tertangkapnya MR alias Mamar.
Mamar sebelumnya kedapatan menyimpan 2 paket narkotika jenis sabu dengan berat 0,32 gram dan 0,12 gram.
“Jangan coba-coba mengedarkan narkoba di wilayah Paringin, pasti saya libas,” ucap Kapolsek Paringin, Ipda Eko kepada bakabar.com, Selasa (4/1/2022).
Eko meminta kepada masyarakat untuk memberikan informasi jika mengetahui adanya peredaran narkoba di Paringin.
“Mari kita wujudkan Kabupaten Balangan bersih dari peredaran gelap narkoba,” tandasnya.