bakabar.com, KUALA KAPUAS – Guna memastikan kesiapan, pos penyekatan pemudik di Kapuas langsung dipantau Wakapolda Kalimantan Tengah, Brigjen Pol Ida Oetari Poernamasari, Jumat (30/4).
Pos penyekatan arus mudik di Kapuas didirikan di perbatasan dengan Kalimantan Selatan, tepatnya di Kecamatan Kapuas Timur.
Kemudian terdapat pos penyekatan yang didirikan di perbatasan Kapuas dengan Pulang Pisau di Kecamatan Basarang.
“Kedua pos penyekatan tersebut menangkal masyarakat yang tetap nekat mudik sejak 6 Mei 2021,” ungkap Wakapolda.
“Intinya pos penyekatan ini menjadi aplikatif dari aturan pemerintah dalam upaya mencegah peningkatan risiko penyebaran Covid-19,” tambahnya.
Dalam teknis pelaksanaan, petugas akan memeriksa semua orang dari luar yang masuk ke Kalteng melalui kawasan pos penyekatan tersebut.
“Semua orang yang masuk Kalteng akan menjalani pemeriksaan, termasuk kelengkapan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM),” tegas Ida Oetari.
Tidak cuma jalur utama, Wakapolda juga memastikan semua jalur alternatif tidak luput dari pemantauan.
“Total terdapat dua pos penyekatan di jalur utama. Namun kami juga sudah mengidentifikasi jalur tikus,” sahut Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti.
“Semua jalur tikus yang sering dijadikan jalur mudik secara sembunyi-sembunyi, telah diidentifikasi dan dipetakan,” pungkasnya.