bakabar.com, KUALA KAPUAS – Pemerintah hari ini, Rabu (19/1), resmi menerapkan kebijakan satu harga untuk minyak goreng yakni Rp 14.000 per liter.
Nah, untuk memastikan penerapan kebijakan tersebut, tim Disdagperinkop dan UKM Kabupaten Kapuas, Kalteng, pun turun ke beberapa pusat perbelanjaan di daerah setempat.
“Hari ini kami turun kelapangan untuk memantau langsung harga jual minyak goreng di beberapa titik pusat perbelanjaan,” kata Kabid Perdagangan Disdagperinkop Kapuas, Anita Sumarni.
Menurut Anita, hasil pantauan pihaknya bahwa beberapa pusat perbelanjaan yang mereka datangi sudah mulai menerapkan satu harga minyak goreng.
“Tadi kami lihat mereka [pusat perbelanjaan] sudah menerapkan satu harga untuk minyak goreng yaitu sebesar Rp 14.000,” ujarnya.
Anita bilang kebijakan minyak goreng satu harga merupakan upaya lanjutan pemerintah untuk menjamin ketersediaan minyak goreng dengan harga terjangkau.
Sebanyak 34 produsen minyak goreng juga telah menyampaikan komitmennya untuk berpartisipasi dalam penyediaan minyak goreng kemasan dengan satu harga bagi masyarakat.
"Kebijakan ini sebelumnya telah disosialisasikan kepada semua produsen minyak goreng dan ritel modern anggota APRINDO,” terang Anita.
Ditambahkan Anita bahwa pada prinsipnya baik produsen maupun ritel sudah siap mendukung kebijakan pemerintah untuk menstabilkan harga minyak goreng tersebut.