Kalteng

Pansus III DPRD Kapuas Sepakat Kebut Perda Prokes

apahabar.com, KUALA KAPUAS – DPRD Kabupaten Kapuas, Kalteng, melalui panitia khusus (Pansus) III sepakat untuk mempercepat…

Featured-Image
Pansus III DPRD Kapuas menggelar audensi dengan Bupati Kapuas dan unsur Forkopimda terkait Perda protokol kesehatan. Foto-Irfansyah

bakabar.com, KUALA KAPUAS – DPRD Kabupaten Kapuas, Kalteng, melalui panitia khusus (Pansus) III sepakat untuk mempercepat penyelesaian peraturan daerah (Perda) tentang Protokol Kesehatan (Prokes).

Itu setelah Pansus III DPRD Kapuas menggelar audensi dengan Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan unsur forum komunikasi pimpinan daerah setempat di ruang rapat gabungan komisi DPRD Kapuas, Selasa (3/8).

Ketua Pansus III DPRD Kapuas, Darwandie mengatakan, dalam hasil akhir audensi semua pihak telah sama-sama memahami bahwa penyelesaian Perda Prokes bisa dipercepat.

“Walau pun jika dilihat dari mekanismenya tentunya ada beberapa tahapan yang harus dilalui. Tapi mekanisme itu secara kompromi bisa kita bicarakan terutama terkait dengan rekomendasi pansus ke Bapemperda DPRD,” katanya.

Sementara itu, Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat mengatakan Perda Prokes sangat penting karena akan membuat masyarakat semakin disiplin dengan protokol kesehatan.

“Saya harapkan dengan adannya Perda Prokes masyarakat kita makin tambah disiplin lagi menjalankan Prokes dengan cara kita melakukan sosialisasi dan edukasi,” kata Ben.

Sedangkan Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti mengatakan, Perda Prokes memang perlu segera diwujudkan mengingat situasi saat ini kasus Covid-19 di Kapuas terus meningkat.

“Berdasarkan dari data yang ada bahwa saat ini Covid-19 di Kapuas masih dalam kondisi yang sangat mengkhawatirkan. Jadi, bulan ini bulan tertinggi sejak awal Covid-19 terjadi,” katanya.

“Untuk itu perlu segera diwujudkan Perda Prokes ini, karena dengan adanya dasar hukum kita bisa melakukan tindakan-tindakan penerapan sanksi bagi pelanggar Prokes,” pungkas Manang Soebeti.



Komentar
Banner
Banner