Kalteng

Pansus Hak Interpelasi DPRD Kapuas Kalteng Gulirkan Hak Angket

apahabar.com, KUALA KAPUAS – Panitia khusus (Pansus) hak interpelasi DPRD Kabupaten Kapuas, Kalteng, sepakat menggulirkan penggunaan…

Featured-Image
Rapat Pansus hak interpelasi DPRD Kapuas, Kalteng, Rabu (11/11). Foto-apahabar.com/Irfan

bakabar.com, KUALA KAPUAS – Panitia khusus (Pansus) hak interpelasi DPRD Kabupaten Kapuas, Kalteng, sepakat menggulirkan penggunaan hak angket.

Keputusan untuk menggulirkan hak angket tersebut, setelah Pansus hak interpelasi DPRD Kapuas melakukan rapat dari pagi hingga sore hari, Rabu (11/11).

Rapat yang dipimpin Ketua Pansus hak interpelasi DPRD Kapuas Rahmad Jainudin saat itu di ruang rapat paripurna, dihadiri Plt Sekda Kapuas Septedy bersama sejumlah kepala SOPD.

“Hasil rapat tadi disepakati untuk penggunaan hak angket, karena ada beberapa pertanyaan dari kami yang tidak bisa dijawab Bupati Kapuas yang diwakilkan oleh Plt Sekda,” kata Rahmad Jainudi kepada bakabar.com usai rapat.

Adapun salah satu pertanyaan yang tidak bisa dijawab, terang Jainudin, terkait sumbangan pihak ketiga dari perusahaan swasta.

“Maka dipandang perlu Pansus interpelasi meningkatkan ke hak angket dan disetujui tadi oleh semua anggota Pansus interplasi,” ujar Jainudin.

Sementara itu, Wakil Ketua IV Pansus hak interpelasi DPRD Kapuas Syarkawi H Sibu mengatakan, digulirkannya hak angket untuk mengumpulkan informasi terkait apa saja kebijakan yang telah dilakukan oleh pemerintah daerah.

“Khususnya dalam hal penanganan Covid-19. Dan, kami akan cari informasi dan data secara komprehensif dan holistik sehingga pada akhirnya hak angket akan menyimpulkan nantinya,” katanya.

“Jadi, seperti apa kebijakan yang penting, strategis dan berdampak luas yang telah diambil oleh Bupati dalam rangka penanganan Covid-19 Kabupaten Kapuas,” pungkas Syarkawi.



Komentar
Banner
Banner