bakabar.com, JAKARTA - Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPR RI, Saleh Daulay meminta masa jabatan kepala desa (kades) diperpanjang dari 6 tahun menjadi 9 tahun.
Saleh mengeklaim perpanjangan masa jabatan kades dilakukan demi mengoptimalkan kegiatan dan program pemberdayaan masyarakat.
"Perpanjangan masa jabatan kepala desa diharapkan dapat memaksimalkan kegiatan dan program pemberdayaan masyarakat," kata Saleh di Jakarta, Jumat (23/6).
Baca Juga: Begini Sikap Menteri Tito soal Masa Jabatan Kepala Desa 9 Tahun
Kemudian ia berdalih bahwa kades dipilih secara demokratis sehingga perpanjangan masa jabatan tetap mengakomodir nilai demokrasi.
"Semua anggota masyarakat harus terlibat. Boleh dicalonkan, boleh mencalonkan. Boleh dipilih, boleh memilih. Sedapat mungkin, prinsip gotong royong harus diterapkan dalam pelaksanaan roda pemerintahan di desa," jelasnya.
Namun jika Pilkades dilakukan terlalu sering maka dikhawatirkan akan tak optimalnya kinerja kades.
Baca Juga: Muhammadiyah Minta Jabatan Kades Maksimal 6 Tahun
"Lebih baik fokus untuk bertugas selama 9 tahun, lalu setelah itu pemilihan lagi. Kalau yang baik, tentu akan terpilih lagi. Sebaliknya, yang tidak baik dan tidak amanah, akan terseleksi dengan sendirinya," ujarnya.
Saleh mengatakan bahwa Fraksi PAN DPR RI mengusulkan pula agar masa bakti kades paling sedikit dijabat selama dua periode dalam revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa).
"Fraksi PAN juga mengikuti isu-isu krusial terkait kesejahteraan aparatur desa. Termasuk soal upaya peningkatan gaji, pensiun, jaminan sosial, dan secara khusus dana desa," imbuh dia.
Termasuk, perlu mengalirnya dana desa ditingkatkan agar peredaran uang tidak hanya di kota saja, melainkan juga di desa-desa seluruh Indonesia.
"Di Indonesia, saat ini ada 74.961 desa, sementara kelurahan berjumlah 8.506. Nah, kalau anggaran kita tersebar di desa-desa itu secara merata, maka roda ekonomi di level bawah pasti hidup. Daya beli masyarakat tumbuh," pungkasnya.