bakabar.com, BANJARMASIN - Pakar Hukum Tata Negara FH ULM, Ahmad Fikri Hadin angkat bicara soal tak adanya siaran langsung sidang pemeriksaan sengketa Pilgub Kalsel di Mahkamah Konstitusi (MK).
Adapun keselamatan saksi menjadi alasan tidak disiarkan secara langsung sidang pembuktian melalui akun resmi YouTube maupun media sosial MK.
Penjelasan lengkap pakar di halaman selanjutnya….
"Apakah ini alasan keselamatan saksi? Kalau saya memandang, jika ini disahkan majelis, maka sah-sah saja," ucap Ahmad Fikri Hadin kepada bakabar.com, Senin (22/2).
Menurutnya, persidangan di MK memang berasaskan terbuka untuk umum.
Namun soal disiarkan langsung atau tidak itu merupakan kesepakatan yang dilakukan majelis hakim.
"Itu merupakan kesesuaian atau kesepakatan yang dilakukan majelis hakim," katanya.
Bisa jadi, tambah dia, salah satu pihak yang bersidang mengajukan permohonan kepada majelis hakim untuk tidak menyiarkan secara langsung sidang pemeriksaan di MK.
"Tetapi untuk persidangan tetap berasaskan terbuka untuk umum. Kalau langsung datang ke sana, ya terbuka untuk umum, akan tetapi tetap dibatasi karena protokol kesehatan," pungkasnya.
Sebelumnya, DPD Partai Gerindra Kalsel buka suara soal tidak adanya siaran langsung sidang lanjutan sengketa hasil Pilgub Kalsel 2020 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Rencananya sidang dengan agenda pembuktian (Pemeriksaan saksi dan/atau ahli) secara daring serta penyerahan alat bukti tambahan ini disiarkan secara langsung melalui akun resmi Facebook MK.
"Padahal seluruh DPC dan DPD Partai Gerindra Kalsel sudah bersiap nonton bareng," ucap Sekretaris DPD Partai Gerindra Kalsel, Ilham Nor kepada bakabar.com.
Menurut Ilham, siaran langsung sidang pembuktian di MK merupakan wujud transparansi terhadap masyarakat Indonesia.
Kendati demikian, Ilham memaklumi jika memang dalih keselamatan saksi dalam persidangan.
"Ya kita berprasangka baik saja," pungkasnya.
Sekedar diketahui, selaku termohon, KPU Kalsel telah bertolak ke Jakarta untuk menghadapi sidang lanjutan dengan membawa sejumlah saksi serta alat bukti tambahan.
"Meski tidak disebutkan dalam putusan sela, namun Kalsel memenuhi syarat ambang batas sehingga lanjut pada proses pemeriksaan saksi dan ahli," kata Ketua KPU Kalsel Sarmuji, belum lama tadi.
Pihaknya sudah mengajukan alat bukti dan selanjutnya akan membawa sejumlah saksi.
"Alat bukti kemarin sudah cukup, kawan-kawan kabupaten atau kota apakah sudah cukup atau perlu tambahan lagi," bebernya.
Adapun, sengketa perselisihan hasil Pilgub Kalsel dipastikan berlanjut ke sidang pemeriksaan di MK.
Ini setelah panel MK yang mengadili perkara gugatan pasangan H Denny Indrayana-Difriadi Darjat (H2D) atas keputusan KPUD Kalimantan Selatan, tidak ada putusan sela.
"Tidak ada putusan sela, maka otomatis perkara akan berlanjut ke acara pembuktian," kata ucap Denny Indrayana kepada bakabar.com, kemarin.
Profesor Hukum dari Universitas Gadjah Mada ini menegaskan, sejak awal pihaknya sangat optimistis dengan gugatan tersebut.
"Sejak awal kami memang optimis, kami selalu berkeyakinan gugatan kami akan dimenangkan. Integritas selalu yang utama, kecurangan tidak boleh dimenangkan," tandasnya.